Satpol PP Jakut soal PKL Serbu Islamic Center: 2 Kali Kami Bubarkan Masih Nakal

20 Mei 2020 12:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PKL di Jakarta Islamic Center kembali berdagang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PKL di Jakarta Islamic Center kembali berdagang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jakarta Utara telah menerima laporan adanya pedagang kaki lima (PKL) di depan Jakarta Islamic Center (JIC) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid, mengatakan akan membubarkan pedagang yang nakal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita ini kan tetap kita lakukan kalau mau dikatakan penertiban dalam masa PSBB, lebih kepada penegakan aturan PSBB, tetapi area jalan umum itu tidak boleh untuk PKL apalagi dalam rangka PSBB. Nanti sore saya akan lakukan penertiban," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
"Penertiban kita bubarkan karena ini memang dalam suasana PSBB," jelas Yusuf.
PKL di Jakarta Islamic Center kembali berdagang. Foto: Istimewa
Menurut Yusuf, Satpol PP sudah melakukan penertiban di area tersebut beberapa waktu lalu. Namun, memang masih ada PKL yang nakal maka itu penertiban akan kembali dilakukan.
"Sudah dua kali kita lakukan penertiban dalam masa PSBB di lokasi tersebut. Di awal PSBB tahap 2 itu mereka sama sekali tidak berdagang selama tahap 1 dan 2. Sampai dengan berakhirnya tahap dua hari ini setahu saya atas laporan, mereka dagang di situ sudah 4-5 hari dalam waktu itu kami sudah lakukan penertiban 1 kali. Nanti malam kami lakukan lagi. Mudah-mudahan mereka mau taat," kata Yusuf.
ADVERTISEMENT
Yusuf mengatakan pedagang akan diminta menutup dagangannya. Mereka tidak akan dikenakan denda. Sanksi denda akan diberikan bagi masyarakat yang berada di lokasi tapi tidak mengenakan masker.
"Kalau di sana tidak menggunakan masker pasti kami denda. Bukan cuma pedagang, warga yang melintas pun apalagi berhenti dan berkerumun di situ saat kami tiba nanti, kami pasti denda. Kalau pedagangnya kami kinta bubar. Masa PSBB masih berlangsung dan ini penting untuk ditaati bersama," kata Yusuf.
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
PKL di sekitar JIC menyalahi aturan karena tidak termasuk 11 kategori yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB. Sebab, yang mereka jual bukan kebutuhan pokok, melainkan pakaian.
Akibat aktivitas tersebut terjadi kerumumam masyarakat, baik pembeli maupun warga yang melintas. Di area itu juga tidak diterapkan physical distancing atau saling menjaga jara satu sama lain.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.