Satpol PP Jelaskan Teknis Pengetatan PPKM Mikro di DIY Mulai 15 Juni

11 Juni 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Pedukuhan Dengok II, Kalurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY memutuskan untuk me-lockdown kampungya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Pedukuhan Dengok II, Kalurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY memutuskan untuk me-lockdown kampungya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X atau Sultan HB X akan memperketat PPKM Mikro. Kebijakan ini diambil karena penularan virus corona masih tinggi di provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana teknis kebijakan tersebut?
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan dalam perpanjangan PPKM mikro 15 Juni mendatang, akan disusun aturan lebih detail di surat instruksi gubernur terkait kapasitas acara hingga izin hajatan.
"Nanti akan didetailkan misal kapasitas sebelumnya untuk suatu acara 50 persen nanti dikecilkan menjadi 20-25 persen dari kapasitas," kata Noviar di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (11/6).
Mengenai perizinan, acara di tingkat kampung seperti hajatan, yasinan, arisan, hingga rapat RT harus mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kalurahan.
Ketika izin dari kalurahan keluar, maka Satgas COVID-19 di tingkat kapanewon (kecamatan) dan kabupaten harus mengawasi.
"Nanti harus ada rekomendasi ke tingkat lebih tinggi kapanewon atau kabupaten ketika izin dikeluarkan (kalurahan) bisa mengawasi apakah sudah benar sesuai aturan. Di dalam pelaksanaan harus ada yang menjamin dilaksanakan betul-betul prokes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tahlilan yasinan termasuk izin itu. Itu yang selama ini tidak pernah dilakukan. Ada masyarakat tahlilan, arisan itu kan mengumpulkan orang selama itu tidak didahulukan izin atau rekomendasi satgas," katanya.
Menurutnya, ketika ada acara di level kampung menimbulkan kerumunan, maka Satgas COVID-19 wajib mengingatkan. Mereka juga harus mengatur agar tidak ada kerumunan.
"Harusnya ada yang tegur. Kalau acara arisan cukup kelurahan, karena mereka yang tahu persis. Pertemuan RT mengumpulkan orang ini yang menjadi klaster-klaster. Masing-masing satgas harus lebih berfungsi," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam acara di level kampung, kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan tetap diberlakukan. Lalu protokol kesehatan ketat seperti masker, alat ukur suhu, tempat cuci tangan juga wajib ada.
Sejumlah warga mengantre untuk melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Corona masal di GOR Pangukan, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko