Satpol PP Semarang Bongkar Karaoke Liar Dekat Masjid Agung Jateng

6 November 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 40 bangunan karaoke liar yang berdiri di kawasan relokasi Pasar Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (6/11), dibongkar Satpol PP Kota Semarang. Pembongkaran ini, menyusul protes ormas keagamaan sejak 3 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Pembongkaran dimulai tepat pukul 08.30 WIB melibatkan 100 personel Satpol PP. Dua alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan karaoke liar itu. Bangunan yang dibongkar pertama berada cukup jauh dari kawasan MAJT.
Pada pembongkaran ini, sempat terjadi perlawanan dari seorang pria pemilik bangunan karaoke. Pria tersebut sengaja berlama-lama di dalam bangunan agar tak dirobohkan dengan Backhoe.
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Aksi pria tersebut sempat memicu keributan. Apalagi, sejumlah ormas turut ikut dan memantau jalannya pembongkaran tersebut. Termasuk ormas keagamaan yang gencar melakukan protes.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
"Prosedur sudah kita laksanakan, tadi kita ratakan. Dari Distaru ada izin pembongkar maka satu jam kita bongkar, selesai," tegas mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu.
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Fajar masih memberikan toleransi terhadap pemilik bangunan karaoke yang belum sempat mengambil dan mengamankan barang-barang yang ada di dalam bangunan.
ADVERTISEMENT
"Saya beri waktu mereka mengambil barang 3 hari, baru akan kami bongkar. Tapi hari ini akan kami bongkar atapnya dulu," kata Fajar.
Fajar menegaskan akan terus menertibkan bangunan lain yang tak berizin dengan berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik.
"Kalau yang urusan sengketa tanah silakan diurus. Kami hanya melakukan tugas untuk membongkar," tegas Fajar.
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Mewakili Pengurus MAJT, Iwan Cahyono mengapresiasi Satpol PP yang langsung cepat tanggap mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, menurutnya keberadaan karaoke di sekitar MAJT sudah meresahkan.
"Selama ini kami jelas merasa risih dan tidak nyaman di sekitar tempat ibadah ada tempat-tempat karaoke liar ini," ujarnya.
Pembongkaran puluhan karaoke liar yang berada di sekitaran kawasan Masjid Agung, Jawa Tengah (MAJT). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Iwan juga mengajak warga setempat dan ormas-ormas yang ada di Kota Semarang untuk ikut mengawasi dan menjaga kawasan MAJT agar tak lagi dijadikan tempat usaha karaoke.
ADVERTISEMENT
"Setelah pembongkaran ini ke depannya kami akan mengawasi dan memastikan di kawasan MAJT ini tidak ada lagi tempat-tempat karaoke yang bisa meresahkan dan membuat tidak nyaman," katanya.