Satpol PP Tertibkan APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo yang Langgar Ketentuan KPU
ADVERTISEMENT
Bawaslu dan Satpol PP Solo, Jawa Tengah menertibkan sebanyak 260 alat peraga kampanye (APK ) milik kedua paslon di Pilwakot Solo , Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Penertiban tersebut dilakukan karena melanggar aturan KPU Solo terkait pemasangan APK dan melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin, mengatakan total ada 260 APK yang direkomendasikan pada Satpol PP untuk ditertibkan. APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan KPU karena dipasang tanpa izin KPU.
"Semua APK paslon diproduksi KPU. Jika ada tambahan APK di luar produksi KPU dan dipasang timses paslon tanpa izin, jelas melanggar," kata Muttaqin.
Pelanggaran lainnya, kata Muttaqin, APK dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut di antaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"APK yang kami tertibkan di antaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kaptem Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, dominasi APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh dibandingkan milik Bajo. Penertiban APK ini merupakan yang ketiga kalinya.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan total ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.
"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melalukan penertiban," kata Didik.