Satu Hakim Beda Pendapat, Nilai AKP Irfan Widyanto Layak Vonis Bebas

24 Februari 2023 20:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim menyatakan AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah turut serta menutupi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, ada satu hakim yang menyatakan Irfan layak dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Majelis dalam perkara Irfan ialah Afrizal Hadi selaku Ketua dengan Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes sebagai Anggota. Hakim Raden Ari Muladi yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan menilai Irfan harus bebas.
"Hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidak-tidaknyya dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Afrizal Hadi membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Pada 9 Juli 2022, Irfan disebut mengambil DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga. Namun menurut Hakim Ari Muladi, perbuatan dilakukan tidak dengan niat jahat.
Sebab, Irfan hanya mengganti DVR CCTV. Ia bahkan memanggil teknisi untuk menggantinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Irfan disebut kemudian memberikan identitas dirinya kepada satpam tersebut. Menurut Hakim Ari Muladi, pergantian itu tidak menyebabkan CCTV rusak.
"Oleh karenanya hakim anggota 1 berkesimpulan tidak ada niat jahat karena terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim.
Tak hanya itu, Irfan juga dinilai tidak terbukti ikut serta dalam bekerja sama dengan terdakwa lain. Hakim Ari Muladi dinilai tidak ada meeting of mind atau kesamaan niat Irfan dengan pelaku lain dalam kasus ini.
"Bahwa hanya saksi Ferdy Sambo yang memiliki niat dan tujuan akan adanya penghilangan rekaman CCTV di kompleks Duren Tiga karena hanya saksi Ferdy Sambo yang berkepentingan akan hilangnya rekaman CCTV tersebut," ujar Hakim.
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan itu, Hakim Ari Muladi menilai dakwaan jaksa terhadap Irfan tidak terbukti. Sehingga ia menilai Irfan layak dibebaskan.
Namun, dua hakim lain menyatakan Irfan bersalah. Sehingga vonis bersalah kemudian diketok.

Dissenting Opinion Vonis Baiquni Wibowo

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berjalan keluar saat sidang pembacaan putusan dihentikan sementara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam sidang terpisah, terdakwa Baiquni Wibowo juga menjalani vonis dalam kasus yang sama. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara karena terbukti turut serta menutupi pembunuhan Yosua. Majelis hakim yang sama yang mengadili Baiquni.
Perbedaan pendapat juga terjadi dalam vonis tersebut. Hakimnya juga sama: Raden Ari Muladi.
Dalam perkaranya, Baiquni Wibowo disebut menjadi salah satu pihak yang menonton rekaman DVR CCTV Duren Tiga. Rekaman itu menjadi salah satu bukti kunci terbongkarnya pembunuhan Yosua oleh Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Baiquni merupakan pihak yang menyalin rekaman tersebut. Ia kemudian mendapat perintah dari Sambo melalui Arif Rachman Arifin untuk menghapus rekaman tersebut. Hal itu yang kemudian didakwakan jaksa kepada Baiquni, turut serta dalam obstruction of justice perkara pembunuhan Yosua.
Namun, hal yang serupa disampaikan Hakim Ari Muladi dalam vonis Irfan. Yakni bahwa Baiquni tidak terbukti bersalah.
"Menyalin rekaman yang ada di dalam DVR tidak menyebabkan rusaknya DVR," ujar hakim.
"Tidak ada niat jahat," imbuhnya.
Meski demikian, sama seperti Irfan, dua hakim lain menyatakan Baiquni bersalah. Sehingga vonis bersalah kemudian diketok.