news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Minta Uang Suap, Siapa Dia?

16 Juli 2021 10:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Suparman Nyompa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Suparman Nyompa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah bersama dengan para anak buahnya menerima suap sekitar Rp 25,75 miliar dari para eksportir benih lobster.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy Prabowo juga dicabut 3 tahun. Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dijeratkan kepada para terdakwa tersebut.
Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat. Satu anggota majelis, Hakim Suparman Nyompa, memiliki pendapat berbeda. Ia menilai tidak tepat penggunaan pasal 12 huruf a terhadap Edhy Prabowo di kasus ini. Ia menilai Edhy Prabowo lebih tepat dijerat Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ancaman hukuman pidana di pasal 11 UU Tipikor ini lebih rendah yakni minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. Sementara di pasal 12 huruf a, ancaman terendahnya adalah 4 tahun penjara dan tertinggi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pertimbangan hukum mengapa Suparman menilai Edhy lebih tepat dijerat pasal 11 UU Tipikor. Ia mengungkapkan sejumlah fakta di persidangan, salah satunya yakni keputusan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster merupakan masukan dari masyarakat.
Kebijakan itu juga, dinilai oleh Suparman dalam pertimbangannya, bisa menambah penghasilan nelayan kecil. Dari ekspor juga pajak yang dihasilkan bisa menjadi pemasukan negara. Dari kesaksian di persidangan, ia menyebut kebijakan ini clear and clean.
Suparman juga menilai, uang suap USD 77 ribu dari pemilik PT DPPP, Suharjito diberikan kepada tim uji tuntas ekspor benih lobster Safri. Ia menilai tidak ada ada bukti selama persidangan bahwa Edhy Prabowo yang meminta atau memerintahkan Safri menerima suap itu.
ADVERTISEMENT
Begitu pula izin ekspor BBL untuk PT DPPP yang terbit setelah pemberian suap, kata Hakim Suparman, bukanlah atas kehendak Edhy Prabowo.
"Dari fakta-fakta tersebut, terdakwa tidak ada meminta atau menyuruh bawahannya meminta sejumlah uang dan menerima sejumlah uang dari Suharjito. Demikian pula Terdakwa tidak melakukan sesuatu dalam jabatan karena ada pemberian uang dari Suharjito," tambah Hakim Suparman.
Kendati menilai Edhy Prabowo tidak terbukti meminta uang, tapi Hakim Suparman tetap meyakini suap terjadi.
Hakim Suparman Nyompa. Foto: Facebook/@pesantrenalhadi
Siapa Hakim Suparman?
Suparman Nyompa merupakan hakim asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia lulusan Universitas Hasanuddin jurusan kriminologi angkatan 1984.
Ia pernah mengabdi di sejumlah pengadilan. Termasuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 2010 hingga 2013. Ia pun mengabdi di Pengadilan Negeri Makassar hingga akhirnya pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 hingga kini.
ADVERTISEMENT
Selama di Jakarta, ia diperbantukan menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadil Habib Rizieq

Muhamad Rizieq Syihab berpidato saat aksi demo memprotes politikus anti-Muslim di Jakarta, 3 Maret 2004. Foto: ADE DANHUR/AFP
Suparman tercatat menjadi hakim ketua dalam dua perkara terkait dengan Habib Rizieq Syihab. Yakni perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Ia pun menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kerumunan Petamburan eks Ketum FPI dkk.
Dalam perkara Petamburan, Suparman menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara. Sementara dalam perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Suparman dkk menilai bahwa perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan yang tidak disengaja. Yakni melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait pandemi COVID-19.
Hakim meyakini Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan hakim dibacakan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suparman.
Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami. Foto: Facebook/@pesantrenalhadi

Pendiri Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan

Suparman Nyompa juga ternyata merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo Sengkang, Sulawesi Selatan. Nama Pondok Pesantren ialah Al-Hadi Al Islami.
ADVERTISEMENT
Pondok pesantren ini mulai didirikan pada sekitar 2013. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan biaya untuk para santrinya.
Dalam akun media sosial Facebook ponpes, tampak sejumlah foto menampilkan sosok Suparman Nyompa. Salah satunya pada foto yang diunggah pada 2016, Suparman Nyompa berada dalam satu frame bersama ustaz Nur Maulana yang juga berasal dari Makassar.
Sementara dalam akun media sosial Suparman Nyompa, beberapa unggahan juga memperlihatkan foto pembangunan ponpes.