Satu Pembegal Difabel di Bogor Diringkus Polisi, 3 Masih Buron

13 April 2021 17:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan pelaku yang begal penyandang disabilitas di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan pelaku yang begal penyandang disabilitas di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Bogor telah menangkap satu pelaku pembegalan terhadap pria difabel di Bogor. Pelaku berinisial MR (17) itu masih berstatus sebagai pelajar. Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tiga pelaku tersebut berinisial N,B, dan AA. "Kita masih melakukan pengejaran karena mereka ini selalu berkelompok, mereka selalu melakukan berempat atau lebih dari dua orang," ujar Harun di Polres Bogor, Selasa (13/4).
Kasus ini bermula dari beredarnya aksi pembegalan pelaku yang terekam melalui kamera CCTV hingga viral. Dalam unggahan itu, pelaku merampas dua handphone milik korban dengan mengacungkan celurit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/3) sekitar pukul 02.24 WIB. Saat itu korban tengah duduk di depan warung. Tiba-tiba komplotan begal tersebut datang menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Jonggol.
Barang bukti begal penyandang disabilitas di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, polisi mengusut pelaku tersebut. Harun mengatakan, pelaku berhasil diburu dengan melacak handphone yang diambil pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kita dapati dari handphone tersebut di salah satu konter di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Dari konter handphone tersebut kita kembangkan dari mana handphone didapat. Kemudian kita mengetahui identitas tersangka," kata Harun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MR diajak oleh N dalam setiap menjalankan aksinya. Kemudian, ia mendapatkan bagi hasil dari barang yang dicuri. Meski begitu, polisi masih mengembangkan kasus ini.
"N adalah otak tersangka. N Usianya 18 tahun, tapi sudah menikah sudah punya anak. Keempatnya warga DKI Jakarta warga Cipayung, mereka bertetangga dan saling tahu pekerjaan mereka seperti itu," tegas Harun.
Polisi mengamankan pelaku yang begal penyandang disabilitas di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, pelaku kerap menjalankan aksinya di area jalan yang sepi. Dalam waktu tiga bulan, sudah ada empat lokasi pembegalan yang dilakukan pelaku. Tiga lokasi berada di Gunungputri dan satu TKP di Jonggol.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang akan kita kembangkan lagi dari tersangka-tersangka lainnya bahkan ada beberapa lainnya yang viral di tahun 2019 itu juga setelah kita dapatkan keterangan tersangka itu salah satu kelompoknya," paparnya.
Harun mengatakan, pelaku melakukan pembegalan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada polisi, pelaku hanya melakukan ancaman ke korban, tidak sampai melukai.
Akibat aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun dan juga pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan handphone Oppo, A5s milik korban dan juga satu motor beat dan beberapa kelengkapan senjata tajam.