Satu Tahun Kabinet Kerja, Kemlu Bebaskan 29 WNI dari Hukuman Mati

22 Oktober 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu RI Retno Marsudi dalam pertemuan antar Menlu ASEAN. Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Menlu RI Retno Marsudi dalam pertemuan antar Menlu ASEAN. Foto: Dok. Kemlu
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, dalam 1 tahun kabinet kerja Kemlu sudah berkontribusi dalam membebaskan 29 Warga Negara Indonesia dari hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 WNI yang dibebaskan dari hukuman terdapat di beberapa negara, termasuk di Arab Saudi.
"Di tengah semua tantangan ini, diplomasi Indonesia tetap berusaha berkontribusi. Diplomasi perdamaian dan kemanusiaan menjadi perhatian, sejauh ini sudah dilakukan pembebasan 29 WNI dari ancaman hukuman mati," ujarnya dalam Press Briefing Virtual, Kamis (22/10).
Suasana serah terima 3 WNI yang sempat disandera di Gabon kepada pihak keluarga. Foto: Kemeteria Luar Negeri
Selain membebaskan, dari hukuman mati Kemlu juga sudah membebaskan enam WNI dari panyanderaan di Filipina dan Gabon.
Retno menegaskan, pembebasan WNI dari hukuman mati dan penyanderaan merupakan bagian dari fokus utama kebijakan luar negeri pemerintah yaitu melindungi WNI.
Dia menambahkan, disamping perlindungan WNI ada dua fokus kerja diplomasi Indonesia lainnya.
"Pertama yaitu perlindungan terhadap WNI, kedua adalah membantu Pemerintah mengelola pandemi, baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial ekonomi, dan yang ketiga terus berkontribusi bagi perdamaian dan stabilitas dunia," sebut dia.
ADVERTISEMENT
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.