Satu Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tercatat Sebagai Ketua Veronica Lovers

30 Juli 2020 17:34 WIB
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berhasil ditangkap. Mereka adalah KS (67) dan EJ (47).
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada 17 Mei 2020 lalu. Kedua pelaku merupakan pemilik akun instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
“Beberapa postingan di IG dari dua akun yang pertama akun instagram @ito.kurnia satu lgi @an7a_s679 yang pada bulan Mei lalu sekitar 17 Mei 2020 akun ini dilaporkan oleh pelapor yang dikuasakan ke Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Yusri mengatakan, untuk pelaku berinisial EJ masih dalam perjalanan ke Jakarta dari Medan. Yusri menjelaskan, EJ merupakan ketua Veronica Lovers.
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
“EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberpa medsos termasuk di WhatsApp dan Telegram. Ini masih didalami oleh tim,” kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan setelah sampai di Jakarta EJ akan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara KS polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahok.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: