Saudi Buka Pintu Bagi RI Besok, Berapa Jemaah Umrah yang Siap Diberangkatkan?

30 November 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjidil Haram kian ramai setelah kapasitas jemaah umrah ditambah menjadi 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Foto: Makkah Region
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjidil Haram kian ramai setelah kapasitas jemaah umrah ditambah menjadi 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Foto: Makkah Region
ADVERTISEMENT
Indonesia sudah bisa mengirimkan jemaah umrah mulai Rabu, 1 Desember 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sudah ada 18.752 jemaah umrah yang telah memiliki visa dan siap diberangkatkan ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Jemaah ini merupakan orang-orang yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi COVID-19.
"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada bulan Desember," kata Gus Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).
Namun, dari jumlah tersebut, ia menyebut tidak akan semuanya diberangkatkan ke Tanah Suci. Apalagi, pemerintah Arab Saudi menerapkan hanya jemaah berusia 18-65 tahun yang boleh melaksanakan ibadah umrah.
Juga calon jemaah umrah pun harus sudah divaksinasi dosis lengkap, serta memiliki hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatannya.
"Dari yang pegang visa dan kemungkinan bisa berangkat bisa dilihat statistik usianya. Yang kurang dari 18 tahun artinya dia tidak bisa berangkat karena peraturan umur ada 889 calon jemaah. Kemudian yang lebih dari 65 tahun itu ada 2.549, sementara yang berumur dalam range yang diperkenankan masuk ke Saudi sejumlah 15.314," beber Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut juga akan disaring lagi oleh Kemenag. Sebab, yang bisa berangkat adalah mereka yang benar-benar siap dan mau mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan di masa pandemi COVID-19.
Sementara pada data Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), total masih ada 59.757 calon jemaah haji yang masih tertunda keberangkatannya.
Selain itu, jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya.
"Bagi jemaah yang sudah lengkap dengan vaksin diakui WHO, diberlakukan karantina 3 hari dan masa karantina 48 jam. Setelah 48 jam akan dites PCR dan dinyatakan negatif langsung boleh umrah," ungkap Gus Yaqut.
Vaksin yang diakui WHO misalnya Sinovac dan Sinopharm. Sedangkan penerima vaksin yang diakui WHO sekaligus Arab Saudi seperti AstraZeneca, Pfizer, J&J, dan Moderna, tidak perlu karantina.
ADVERTISEMENT