Saudi Terapkan Pajak 100 Persen untuk Shisha, Netizen Geram

23 Oktober 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Shisha. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Shisha. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Arab Saudi mulai bulan ini menerapkan pajak 100 persen untuk seluruh produk shisha. Langkah Saudi untuk mengeruk lebih banyak pendapatan negara ini menuai protes warga di media sosial.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, Rabu (23/10), pajak ini diterapkan untuk seluruh produk shisha yang banyak dijual di kafe dan restoran di Saudi. Menurut pernyataan pemerintah Saudi, pajak ini "akan ditambahkan pada tagihan produk tembakau yang disajikan".
Shisha adalah jenis pipa rokok yang digunakan untuk menyulut tembakau. Biasanya tembakau shisha memiliki aroma dan rasa unik, seperti buah-buahan atau wewangian.
Seperti halnya rokok, pengisap shisha juga berisiko mengidap penyakit seperti serangan jantung, kanker, impotensi, hingga gangguan pernafasan dan janin.
Ilustrasi Shisha. Foto: Shutter Stock
Namun keputusan Saudi ini dirasa berat bagi pengusaha kafe. Menurut AFP, beberapa restoran sudah berhenti menyajikan shisha karena tidak ada lagi yang mengonsumsinya. Di media sosial, hujan kritikan berdatangan untuk pajak yang baru ini.
ADVERTISEMENT
Banyak netizen yang mengunggah foto tagihan shisha mereka di kafe yang nilainya dua kali lipat dibanding biasanya. Belum lagi ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen yang baru diterapkan tahun lalu.
"Ini cara tidak langsung melarang shisha tanpa benar-benar melarangnya," ujar akun Electronic Lawyer di Twitter.
Penerapan pajak adalah salah satu cara Saudi meningkatkan pemasukan berdasarkan Visi 2030 yang dicanangkan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Nantinya, Saudi diharapkan bisa menghilangkan ketergantungan terhadap minyak.