Saudi Tetapkan 25 Pidana yang Harus Ditahan: Serang Orang Tua hingga Jual Miras

22 Agustus 2020 3:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Arab Saudi, Sheikh Saud Bin Abdullah Al-Muajab, menetapkan 25 jenis pidana besar yang pelakunya harus ditahan.
ADVERTISEMENT
Penetapan 25 jenis pidana tersebut disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Kepresidenan untuk Keamanan Negara Saudi.
Dilansir Saudi Gazette pada Jumat (21/8) waktu setempat, 25 jenis pidana besar tersebut di antaranya kejahatan terhadap keamanan nasional, penggelapan dana publik, penyerangan terhadap orang tua, pencurian kendaraan, mendirikan rumah prostitusi, menjual minuman keras, menyerang petugas keamanan yang sedang bertugas, dan kejahatan geng.
Sheikh Saud mengatakan, keputusan tersebut memperkuat hak dan menjamin pelaksanaan hukum acara pidana dengan benar.
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Sheikh Saud menambahkan, pelaku 25 jenis pidana tersebut harus ditahan demi memberikan perlindungan terhadap hak privat dan publik, namun tetap mempertimbangkan kondisi terdakwa dan keadaan sekitarnya. Meski demikian, pelaku bisa saja dibebaskan jika memenuhi persyaratan hukum peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sheikh Saud menyatakan keputusan tersebut diambil dalam konteks kepedulian jaksa penuntut umum untuk memastikan pemberian hak dan jaminan terkait kasus pidana, pemenuhan standar tertinggi yang dijamin hukum dan syariah, serta sejalan dengan praktik hukum terbaru yang disetujui secara internasional.