Saut Situmorang soal Dewan Pengawas: Harus Paham Proses Hukum di KPK

4 November 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi segera menunjuk Dewan Pengawas KPK. Jokowi menyebut, Dewan Pengawas itu akan dilantik berbarengan dengan lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, angkat bicara mengenai penunjukan Dewan Pengawas ini.
Saut menegaskan, kehadiran Dewan Pengawas terjadi apabila proses uji materi di MK ditolak hakim, dan Jokowi tak keluarkan Perppu. Sebagaimana diketahui, UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apabila itu terjadi, Saut menyebut, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang yang tahu proses hukum di KPK.
"Tetapi saya mengatakan bahwa, kalau itu nanti harus jalan dan siapa pun background-nya, saya tetap memastikan bahwa penegakan hukum atau Tipikor itu bagi KPK tidak terlalu signifikan untuk kemudian menghambat. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut di Gedung KPK, Senin (4/11)
ADVERTISEMENT
"Jadi saya tak terpengaruh siapa latar belakang mereka. Pastilah mereka harus memahami hukum atau memahami proses KUHAP, memahami juga bagaimana proses di KPK, UU KPK. Ketika mereka datang dengan background yang beda, saya enggak kepikiran terpengaruh banyak, ya," sambungnya.
Saut kembali membuka perdebatan terkait pembentukan Dewan Pengawas. Menurut dia, Dewan Pengawas nantinya tidak boleh mengambil keputusan lantaran tugasnya hanya mengawasi KPK.
"Itu 'kan enggak make sense, ya. Iya, enggak? Anda mengawasi tetapi anda memutuskan. Itu enggak ada dalam teori kontrol. Sulit bagi saya Anda jelaskan teori kontrol seperti itu," kata dia.
"Itu 'kan sesuatu yang terpisah, makanya kemarin 'kan terjadi perdebatan kalau bisa pengawas itu di pos audit saja, dia enggak ikut di proses KUHAP itu. Jadi masih mungkin itu terjadi penyempurnaannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, Saut menyarankan, nantinya Dewan Pengawas berfungsi sebagai penyeimbang. Sekali lagi, fungsi itu baru bisa diterapkan apabila JR di MK ditolak, atau Jokowi tak keluarkan Perppu.
"Tapi kalau check and balance, how do you check and balance KPK, itu yang lebih penting. Bagaimana check and balance KPK. Bukan kemudian pengawasnya ikut dalam prosesnya," tutup dia.
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan soal pemilihan lima orang yang mengisi Dewan Pengawas KPK. Ia akan merampungkan seleksi Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019.
"Ya saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," tambah Jokowi.