Scam Online Jaringan Dubai Pekerjakan Belasan WNI, Begini Modus Rekrutmennya

16 Juli 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka scam online jaringan internasional saat konpers di Bareskrim Polri pada Selasa (16/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka scam online jaringan internasional saat konpers di Bareskrim Polri pada Selasa (16/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus scam online jaringan internasional yang berlokasi di Abu Dhabi, Dubai. Dalam kasus itu, polisi turut menangkap seorang WNA berinisial SZ.
ADVERTISEMENT
SZ tak hanya menjadi otak dari operasional scam online, tapi juga menjadi otak dari tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Total, ada 17 WNI yang dipekerjakan di Dubai oleh SZ.
Dirtipidsiber Mabes Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan rekrutmen para pekerja itu dilakukan oleh pelaku dengan mengimingi mereka bekerja sebagai operator komputer dengan upah senilai 3.500 Dirham atau setara Rp 15 juta tiap bulannya.
"Ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 Dirham atau Rp 15 juta tiap bulan," kata dia saat jumpa pers Bareskrim Polri, Selasa (16/7).
Kemudian, pekerja asal Indonesia yang tergiur dibawa oleh pelaku ke Dubai. Di sana, mereka kemudian diminta untuk mendekati para WNI melalui media sosial agar dapat menanamkan investasi. Namun, belakangan diketahui investasi itu palsu.
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
"Korban diarahkan untuk top-up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli. Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang tidak dapat ditarik dan web akan menghilang," papar dia.
ADVERTISEMENT
Meski tak menyebut jumlahnya secara rinci, menurut Himawan, beberapa WNI sudah kembali ke Tanah Air karena merasa tertipu usai pekerjaan yang ditawarkan ternyata tak sesuai.
"Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan," kata dia.
Di lokasi yang sama, Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Alfian Suhaili, menyebut terdapat seorang penerjemah yang ditugaskan khusus untuk memberi pelatihan kepada para pekerja untuk melakukan scam online.
"Bahwa warga negera Indonesia yang dikirimkan ke Dubai, kemudian mereka dilatih untuk menjadi operator (scam online). Singkatnya seperti itu," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2006 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SZ dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara 3 pelaku WNI lainnya dijerat ancaman hukuman 3,5 hingga 6 tahun penjara.