SDN Kiara Payung Disegel, Pemkab Tangerang Siapkan Ganti Rugi Lahan

27 Oktober 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel karena sengketa . Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel karena sengketa . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyiapkan ganti rugi terkait penyegelan SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, mengatakan dana ganti rugi itu rencananya akan dianggarkan dalam anggaran 2022.
"Ya kami merespons dan menerima putusan untuk mencanangkan pelaksanaan appraisal dalam proses ganti rugi lahan itu," kata Maesal, Rabu (27/10).
Penyegelan itu bermula ketika ahli waris almarhum Miing bin Raisun kecewa karena pemerintah tak kunjung membayar ganti rugi lahan seluas 3.000.
Ganti rugi itu sebetulnya telah tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 23 Juli 2020. Dalam salah satu poinnya, Pemkab Tangerang sebagai pihak tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris.
"Sesuai dengan putusan, nanti setelah dirumuskan oleh tim appraisal maka akan kita anggarkan di tahun 2022," imbuhnya.
SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel karena sengketa . Foto: Dok. Istimewa
Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga tengah mencari lokasi untuk menyelenggarakan aktivitas belajar-mengajar terutama untuk ujian asesmen nasional.
ADVERTISEMENT
"Laporan masih disegel, maka bila seperti itu, kami akan segera mencarikan lokasi, supaya para murid yang sedang melakukan uji coba asesmen tidak terganggu dengan masalah yang ada," imbuhnya.
Lokasi untuk pembelajaran sementara itu nantinya menyesuaikan tempat tinggal murid.
"Kita siapkan tempat yang mudah dijangkau dan tentunya dekat, jadi hak para anak kita dalam mendapatkan pendidikan tidak terganggu," ujarnya.

Keterangan dari ahli waris

Salah seorang anak dari ahli waris, Muhidin, mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihaknya merasa kecewa dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang terkesan abai soal proses sengketa tanah.
"Kita kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang, karena terkesan abai dan tidak taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sejak awal gugatan soal penggunaan lahan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan tanggal 9 Juni 2020, tidak pernah ada kejelasan soal itikad baik Pemkab Tangerang terkait penggunaan lahan itu.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.