SE Mendagri: Kepala Daerah Jangan Buat Keputusan Berpotensi Konflik Kepentingan

16 September 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 356/4995/SJ pada 14 September 2021. SE itu ditunjukkan kepada para kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SE itu menjelaskan larangan kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu konflik kepentingan. Selain itu, SE itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangannya, Kamis (16/9).
"Utamanya apabila dilatarbelakangi pertama, adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Dua, hubungan dengan kerabat dan keluarga. Tiga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. Empat hubungan dengan pihak yang bekerja. Lima, mendapat gaji dari pihak yang terlibat,' tambah dia.
Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada Kepala Daerah Se Indonesia Tahun 2021, secara virtual, Senin (19/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Kastorius menuturkan, Surat Edaran ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong pejabat dan kepala daerah, khususnya bagi mereka yang baru menjabat pada 2020 , agar benar-benar melaksanakan arahan ini.
ADVERTISEMENT
"Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014," ucap Kastorius.
Lebih lanjut, Kastorius mengatakan SE ini juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung.
Sehingga kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.