Sebar Info Demo Blokir Tol dan Pelabuhan via Whatsapp Grup, 3 Pria ini Diciduk

8 Mei 2021 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kendaraan terjebak kemacetan di KM 29 saat akan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kendaraan terjebak kemacetan di KM 29 saat akan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rencana melakukan aksi mogok massal angkutan umum dengan memblokir tol yang disusun 3 pria ini di whatsapp grup terendus polisi. 3 Pria ini lalu diciduk dan terpaksa lebaran di tahanan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (8/5), tiga orang ini diamankan dini hari tadi. Mereka yakni ES (33), AA (34), dan BES (39).
ES pria asal Kebumen ditangkap di Jl Galur Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sedang AA, pria asal Tegal ini diamankan di Jl Madrasah, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dan BES ditangkap di Graha Puri Persada Blok, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"3 Orang ini melakukan postingan di Whatsapp Group (WAG) untuk mengajak melakukan Aksi Demonstrasi Pelaku Usaha Transportasi secara serempak di beberapa Lokasi," jelas Yusri.
Rencana unjuk rasa itu dimulai pada Jumat, 7 Mei 2021. Di mana tersebar dalam whatsapp grup, berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik.
ADVERTISEMENT
"Adanya percakapan dalam whatsapp grup bernama AJPI NUSANTARA 1 di mana percakapan tersebut berisi provokasi untuk membuat gaduh. Didapatkan percakapan dari nomor handphone 087772113911, di mana pesan dari nomor tersebut membuat seruan “ayo kita gaung kan dan persiapkan untuk Gerakan tanggal 8 Mei," beber Yusri.
Dua lokasi sasaran unjuk rasa pemblokiran yakni di Pelabuhan Bakauheni, dan di Km 19 Rest Area Tol Cikampek.
"Saudara ES mengirim Pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol," urai Yusri. Demikian juga hal yang sama dilakukan AA dan BES.
"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan postingan yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Ketiga orang yang telah diamankan tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," urai Yusri.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan. Ketiganya terancam pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.