Sebar Pesan People Power, Mantan Pengajar di Bali Diciduk Polisi

28 Mei 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang mantan pengajar berinisial HKB (49) diamankan di kediamannya di Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Senin (13/5). HKB ditangkap karena menyebarkan pesan terkait people power dan makar ke sejumlah grup WhatsApp pada Senin (13/5) lalu.
ADVERTISEMENT
"Pesan itu berisi, 'massa ril Prabowo jauh lebih besar, mencapai 70 persen. Jadi lawan dengan people power, karena mereka sudah duluan tidak konstitusional. Siapkan mujahid, ambil alih kekuasaan sebelum bangsa Muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke China'," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Selasa (28/5).
Seorang mantan pengajar berinisial HKB (49) diamankan polisi di rumahnya yang beralamat di Jalan Triyang Nomor 14 Linkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupayen Badung, Senin (13/5) lalu. Foto: Dok. Polda Bali
Menurut Hengky, pesan itu lalu disebarkan ke grup WhatsApp bernama 'WA ALL#IYAN Presiden 2029" dan grup lainnya. Seorang warga yang mendapatkan pesan itu, lalu langsung melaporkannya ke Polda Bali.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merek Samsung type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan printout hasil screencapture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian," ucap Hengky.
HKB langsung diringkus dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa. Atas tindakannya, ia dijerat dengan tindak pidana makar sesuai UU ITE Nomor 16 Tahun 2016 dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan SARA sesuai UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 107 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT