Sebar Video Porno Sesama Jenis, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

24 Juni 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial HM di Kota Bengkulu karena menyebarkan video porno di media sosial. Ia diciduk pada Kamis (17/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku ditangkap usai terjaring razia patroli siber. Dalam akun medsosnya, pelaku mengunggah video porno yang menampilkan pasangan gay.
“Tersangka ini menyebarkan konten pornografi di Twitter kebanyakan video porno sesama jenis (gay),” kata Sudarno lewat keterangannya, Kamis (24/6).
Sudarno menuturkan, saat menggeledah kediamannya polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.000 video dan foto porno.
“Menemukan lebih dari 1.000 foto dan video bermuatan asusila atau porno yang dibagikan ataupun dibagikan ulang oleh pelaku melalui akun Twitternya,” ujar Sudarno.
Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Sudarno.
ADVERTISEMENT