Sebelum Polemik Desa Siluman, KPK Sudah Ungkap 4 Masalah Dana Desa

6 November 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus 'desa siluman' yang diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat publik geram. Sebab dana desa yang seharusnya dipakai untuk menyejahterakan warga desa, justru diduga dimanfaatkan pihak tertentu. Desa itu diduga dibuat hanya untuk menerima dana desa, meski tak ada penghuninya.
ADVERTISEMENT
Terkini, kasus 'desa siluman' itu disinyalir ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun sebelum kasus 'desa siluman' ini mencuat, KPK rupanya telah menemukan adanya 4 masalah terkait pengelolaan dana desa. KPK menemukan 4 masalah ini dalam kajian pada tahun 2015.
"Tahun 2015 KPK pernah melakukan kajian tapi di bidang pencegahannya. Pencegahan itu setelah UU tentang Desa ini berlaku," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (6/11).
Febri mengatakan, kajian tersebut dibuat karena uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digelontorkan ke desa tergolong besar. Sehingga KPK ingin memastikan penggunaannya efektif.
"Ada alokasi Dana Desa tahun itu di PNBP seingat saya ada Rp 20 triliun alokasinya dan karenanya sangat besar maka kami berinisiatif melakukan kajian agar dana yang bisa tepat sasaran," ucap Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Febri melanjutkan, kajian itu telah disampaikan ke kementerian terkait untuk segera dipelajari.
ADVERTISEMENT
Berikut 4 potensi masalah terkait dana desa yang ditemukan KPK berdasarkan kajian pada tahun 2015:
- Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa
- Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
- Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan
- Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan
- Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih
- Kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa
ADVERTISEMENT
- Satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia
- APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa
- Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah
- Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi
- Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah
- Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah
- Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas
- Tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa.