Sebelum Wafat, Hakim Agung MD Pasaribu Dirawat 2 Hari di RSPAD

26 Maret 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana depan RSPAD Gatot Soebroto Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan RSPAD Gatot Soebroto Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia, Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. Sebelum meninggal, MD Pasaribu sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama dua hari.
ADVERTISEMENT
"Di RSPAD dirawat sekitar dua hari," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Kamis (26/3).
Andi mengatakan, sebelum MD Pasaribu wafat, almarhum terlibat sehat-sehat saja. Meski beberapa kali mengeluhkan kurang enak badan.
"Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang," kata Andi.
Hakim Mahkamah Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Meski begitu, belum diketahui penyebab meninggalnya MD Pasaribu. Namun, jajaran MA dilarang melayat oleh RSPAD. Tak disebutkan, mengapa demikian.
MD Pasaribu dilantik sebagai hakim Agung oleh Ketua MA Hatta Ali pada 2013. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.