Sebelum Wafat, Hakim Agung MD Pasaribu Dirawat 2 Hari di RSPAD
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia, Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. Sebelum meninggal, MD Pasaribu sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama dua hari.
ADVERTISEMENT
"Di RSPAD dirawat sekitar dua hari," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Kamis (26/3).
Andi mengatakan, sebelum MD Pasaribu wafat, almarhum terlibat sehat-sehat saja. Meski beberapa kali mengeluhkan kurang enak badan.
"Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang," kata Andi.
Meski begitu, belum diketahui penyebab meninggalnya MD Pasaribu. Namun, jajaran MA dilarang melayat oleh RSPAD. Tak disebutkan, mengapa demikian.
MD Pasaribu dilantik sebagai hakim Agung oleh Ketua MA Hatta Ali pada 2013. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.