LIPSUS- Insentif Nakes- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Sederet Bantahan Polisi soal Tudingan Bidik Anies di Kasus Kerumunan Rizieq

19 November 2020 10:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kerumunan yang muncul di acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab kini mulai didalami polisi. Untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dimintai keterangannya, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tapi, kabar miring muncul terkait pemeriksaan itu. Polisi dinilai membidik Anies dalam kasus ini.
Dalam surat panggilan klarifikasi terhadap Anies, memang disebutkan polisi ingin mendalami dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Namun, polisi menegaskan, pemanggilan ini bukanlah kriminalisasi. Polisi justru ingin mendalami kerumunan massa Habib Rizieq.
“Rekan-rekan yang dilidik saat ini adalah kegiatan yang berlangsung di tempat HRS, “ ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Ade Hidayat menjelaskan, semua pihak harus satu pemahaman dulu melihat proses pemanggilan Anies. Dia menjelaskan, saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Anies datang untuk memberikan klarifikasi dan itu merupakan proses hukum biasa.
ADVERTISEMENT
“Tadi mungkin juga banyak beredar apakah pemeriksaan Bapak Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka,” jelas dia.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Proses klarifikasi ini juga merupakan hal yang biasa dalam proses hukum. Pemanggilan ini juga jauh dari kata kriminalisasi karena Anies memang dipanggil untuk menjelaskan sesuai dengan kapasitasnya sebagai Gubernur.
Ade mengatakan, dalam proses penyelidikan, ada banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tidak hanya Anies, ada pejabat DKI lainnya hingga penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq yang turut diminta keterangannya.
Dari proses klarifikasi itu baru akan diteliti apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa itu. Bila tidak, kasus tak akan dilanjutkan. Bila ada, baru masuk ke proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu. Makannya sehingga diresponsnya seolah-olah. Padahal masih jauh tahapan itu. Karena baru satu hari kemarin, besok kemudian dalam waktu dekat akan ada agenda pemeriksaan ulang. setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka," ujar dia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten