Sederet Langkah Anies Tangani Corona: Pembatasan Ekstrem hingga SIKM

28 Mei 2020 18:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teleconference dengan pimpinan kota jaringan C40 membahas penanganan corona. Foto: Facebook/Anies Baswedan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teleconference dengan pimpinan kota jaringan C40 membahas penanganan corona. Foto: Facebook/Anies Baswedan
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta menjadi salah satu kota yang berhasil menekan laju penyebaran corona, meski belum sempurna. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil sejumlah langkah terkait corona bahkan sebelum kasus pertama diumumkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Misalnya sejak Januari, Anies bersama jajarannya telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap virus corona.
Tak hanya itu, demi mencegah penularan corona di Jakarta, Anies telah melakukan pembatasan mandiri di Jakarta sejak bulan Maret.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) mengunjungi dan melihat langsung persiapan bilik isolasi mandiri di Gedung Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Instagram / @aniesbaswedan
Padahal waktu itu belum ada restu resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan apa pun. Namun, Anies mulai menutup sekolah, tempat hiburan, hingga membatasi layanan transportasi umum di Jakarta sebelum adanya lampu hijau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah pusat.
Berikut langkah Anies sejak Januari hingga sekarang dalam menghadapi pandemi corona:
22 - 29 Januari 2020
Pada 22 Januari, Anies melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Dinkes Nomor 18/SE/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV).
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 24 Januari, Dinkes melalui SE Dinkes No. 21 tahun 2020 bersama dengan Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap corona. Sementara pada 29 Januari, Dinkes kembali mengeluarkan Surat Edaran Dinkes No. 21 tahun 2020 tentang waspada corona.
13 - 29 Februari
Melanjutkan kewaspadaan yang telah diterbitkan di Januari, Anies melalui Dinkes kemudian menyebarluaskan informasi kesehatan di lingkungan Jakarta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinkes Nomor 32 Tahun 2020.
Lebih lanjut, pada 24 Februari, Anies mempersilakan Pulau Sebaru sebagai lokasi observasi para WNI yang dipulangkan ke Indonesia. Kemudian pada 25 Februari Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.
Pada 28 Februari, Anies kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 yang meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Kemudian hingga tanggal 29 Februari belum ada kasus positif di Jakarta. Meskipun Anies telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi warganya.
1-2 Maret 2020
Pada 1 Maret 2020, Anies mengumumkan ada 115 orang warga Jakarta dalam pemantauan terkait virus corona. Juga ada 32 orang yang diawasi terkait corona.
Status pemantauan atas ODP ini kemudian ditegaskan pada jumpa pers 2 Maret 2020 bersamaan dengan pengukuhan Tim Tanggap COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pada 2 Maret ini, Presiden Jokowi juga mengumumkan kasus pertama corona di Indonesia.
Kemudian pada 2 Maret, Dinas Pendidikan mengeluarkan tiga SE terkait kewaspadaan corona, yakni SE Disdik Nomor 16 Tahun 2020 dan SE DPRDK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juga SE Disdik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 kepada para kepala sekolah.
Anggota Satpol PP membawa barang milik pedagang Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat, yang melanggar PSBB, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
3 - 4 Maret 2020
Pada 3 Maret 2020, Anies melakukan pengkajian ulang dan pembatasan izin keramaian yang diterbitkan dalam Instruksi Kadis PTSP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19.
Tanggal 3 Maret ini, Anies juga melakukan sosialisasi kepada lembaga terkait untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan antisipasi penulatan corona, yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, pada 4 Maret Dinas Sosial mengeluarkan Surat Edaran Dinsos Nomor 10 Tahun 2020 dan Intruksi Kadishub Nomor 10 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan dan pembatasan pada ruang publik.
ADVERTISEMENT
5 - 6 Maret 2020
Pada 5 Maret, Anies memutuskan untuk menutup sejumlah layanan perizinan yang memiliki audiens banyak. Keputusan ini dikeluarkan melalui Instruksi Kadis PTSP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19.
Petugas dari Polda Metro Jaya menyidak Pasar Pramuka terkait penjualan masker. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Dilanjut dengan langkah Pemprov yakni menyediakan 1 juta masker murah melalui Pasar Jaya. Sebab di awal penyebarab corona di Indonesia, harga masker melambung tinggi dan terbilang langka.
Kemudian pada 6 Maret 2020, Pemprov DKI resmi meluncurkan website corona.jakarta.go.id sebagai transparansi data informasi terkait corona di Jakarta secara menyeluruh.
Pada 6 Maret, Anies juga mengukuhkan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 291/2020 terkait Pengukuhan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta.
Di tanggal yang sama, Anies memutuskan untuk melakukan penundaan kegiatan kunjungan kerja dan perjalanan dinas Ke luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan corona.
ADVERTISEMENT
Di 6 Maret Dinas Lingkuhan Hidup juga mengeluarkan Instruksi Kadis LH Nomor 22 Tahun 2020 untuk mengatur limbah medis seiring penanganan corona.
10 - 11 Maret
Anies melalui Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi pencegahan corona yang tertuang dalam Surat Edaran Dinkes Nomor 44 Tahun 2020.
Pada 10 Maret, Anies juga mengalokasikan Rp 54 miliar untuk penanganan corona. Anggaran tersebut berasal dari pos belanja tak terduga (BTT).
Kemudian pada 11 Maret, Anies mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020. Yang isinya mengimbau melakukan isolasi diri bagi tenaga kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pemotongan gaji dan TKD.
Anies juga pada 11 Maret membentuk tim review perizinan atas kegiatan publik yang akan dilakukan di Ibu Kota. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tim Review Perizinan.
ADVERTISEMENT
13 - 14 Maret
Melalui Seruan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran COVID-19 Bagi Masyarakat, Anies kembali meminta warga meningkatkan kewaspadaan corona.
Di hari yang sama, Anies melalui Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 menyerukan antisipasi penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kantor DKI.
Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan internet di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pada 13 Maret, Anies melalui Disdik memutuskan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama pelaksanaan ujian sekolah dan/atau Ujian Nasional.
Kemudian, masih di tanggal 13, Anies melalui Seruan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 meminta peningkatan kewaspadaan dengan pembatasan penyelenggaraan kegiatan/acara.
Di tanggal 13, melalui Surat Edaran Dispusip No. 106 Tahun 2020 dan Surat Edaran Distama Nomor 04 Tahun 2020, layanan perpustakaan umum dan taman kota ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
14 - 15 Maret
Pada 14 Maret, melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 27/ 2020, Pemprov DKI Meniadakan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan (16-28 Maret 2020).
Selanjutnya, pada 15 Maret, ganjil genap ditiadakan sementara. Hal itu dikeluaran melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2020 Tahun 2020.
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kemudian di hari yang sama, Dishub juga memodifikasi pelayanan transportasi umum massal di antaranya Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
16 - 17 Maret
Pada 16 Maret, Anies melalui Dinkes menerapkan Rumah Sakit Rujukan kasus corona di Jakarta. Juga menyelaraskan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemudian melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020, Anies memberikan insentif bagi tenaga kesehatan di Jakarta sebesar Rp 215 ribu per orang/hari.
Juga pada 16 Maret, Anies mengambil kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara pada 17 Maret, dilakukan penyesuaian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan sistem kerja pegawai. Yang tertuang dalam Surat Edaran Disdukcapil Nomor 12 Tahun 2020.
Di 17 Maret, Pemprov juga membuka Hotline 24 Jam terkait kewaspadaan corona yang diputuskan melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2020.
18 - 21 Maret
Pada 18 Maret 2020, Pemprov DKI menyerukan imbauan social distancing di Jakarta. Sementara pada 19 Maret Anies menyerukan penundaan sementara kegiatan agama di rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
Pada 19 Maret, Anies juga mengimbau warganya untuk tidak keluar dari wilayah DKI Jakarta.
Pada 20 Maret, Anies menetapkan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 selama 14 hari (20 Maret - 02 April 2020).
Pada 20 Maret, Anies juga menghentikan kegiatan perkantoran dan menghentikan kegiatan industri pariwisata. Juga melakukan pembatasan terhadap operasional transportasi umum.
Kemudian pada 21 Maret, Pemprov melakukan disinfeksi di 5 wilayah kota.
23 - 26 Maret
Pada 23 Maret, Anies sudah mulai menyiapkan skenario lonjakan kasus corona di Jakarta.
Kemudian pada 24 Maret, Anies memperpanjang Kegiatan Belajar di Rumah dan Meniadakan Ujian Nasional (UN).
Pada 26 Maret, Anies kemudian menyediakan tempat tinggal bagi tenaga medis lewat PT Jaktour.
ADVERTISEMENT
27 - 30 Maret
Pada 27 Maret, Anies memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik DKI selama dua pekan (30 Maret - 12 April 2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi makan Jerapah di kebun binatang Ragunan. Foto: Instagram / @aniesbaswedan
Anies juga melakukan pendataan warga dengan profil berisiko tinggi terpapar virus corona (COVID-19) sebagai upaya pencegahan penularan di masyarakat.
Kemudian pada 28 Maret, Anies memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19 hingga 19 April 2020.
Tepat pada 30 Maret, pemerintah pusat akhirnya memberi restu penerapan PSBB bagi DKI.
Pada 30 Maret, Pemprov juga membuka layanan dukungan psikososial masyarakat terdampak corona. Juga membuka layanan belanja kebutuhan pokok secara daring bekerjasama dengan Aplikasi Ojek Daring, Perumda Pasar Jaya, dan 50 Pasar Tradisional.
1 - 5 April
ADVERTISEMENT
Pada 1 April, Pemprov menggelar Rapid Test dengan serum yang memprioritaskan warga berisiko tinggi dibantu Puskesmas.
Pada 2 April, Pemprov memperpanjang peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah.
Pada 2 April, Pemprov juga menambah alokasi anggaran belanja tidak terduga hingga 3,032 triliun untuk penanganan COVID-19.
Pada 5 April, Perumda Pasar Jaya menunda pembukaan pasar di kawasan Tanah Abang yang sudah mulai ditutup sementara sejak 27 Maret lalu.
7 - 9 April
Pada 7 April, Anies membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional kendaraan umum.
Pada 7 April, Pemprov DKI Jakarta siapkan bansos untuk warga miskin dan rentan miskin di Jakarta.
Kemudian pada 10 April, Pemprov memberlakukan PSBB tahap pertama di Jakarta.
ADVERTISEMENT
19 - 30 April
Pada 19 April, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan 100.323 bansos. Juga mulai menindak pelanggaran PSBB, dengan menutup 25 perusahaan yang melanggar.
Pada 22 April Anies memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB Jakarta hingga 22 Mei.
Kemudian pada 24 April, Pemprov menutup sementara layanan bus AKAP menyusul kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
Pada 29 April, Pemprov menyediakan lokasi untuk isolasi warga yang tak memiliki tempat layak. Lokasi isolasi diantaranya di GOR hingga sasanakrida.
Sementara pada 30 April, Pemprov meluncurkan program KSBB untuk kolaborasi bantuan penanganan corona.
6 - 15 Mei
Pada 6 Mei, Anies mulai membatasi perjalanan orang. Demi membendung penyebaran corona.
Sementara pada 14 Mei, Pemprov menjatuhi hukuman denda bagi pengelola McD Sarinah. Sebab membuat kerumunan di masa PSBB dalam malam penutupannya.
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pada 15 Mei, Anies mengumumkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Yang mengharuskan warga yang masuk atau keluar Jakarta memiliki surat izin dari Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.