Sederet Pelanggaran di Holywings Kemang Berujung Penutupan 3x24 Jam

6 September 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta menutup bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan karena bar itu melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Holywings Kemang telah dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3.
Sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis keterangan Satpol PP DKI Jakarta.
Lantas apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Kemang yang berakibat dikenakan sanksi penutupan sementara?
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Melebihi Kapasitas

Dalam aturan Kepgub No.1055 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikatakan bahwa resto/kafe dengan lokasi di dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 25% serta dibatasi 1 meja maksimal 2 orang.
ADVERTISEMENT
“Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang,” tulis Anies dalam keterangannya.
Nyatanya, dalam video yang beredar, pengunjung begitu membeludak. nyaris tak ada jarak antara satu pengunjung dengan pengunjung lainnnya.
Satu meja juga diisi lebih dari satu orang. Belum lagi banyak yang tak menggunakan masker meski sudah tidak makan.

Jam Operasional

Kembali kepada aturan Kepgub yang diteken Anies, bahwa pada masa perpanjangan PPKM Level 3 sampai dengan 6 September bahwa setiap resto/kafe di tempat tertutup boleh dibuka dengan waktu dine-in maksimal 30 menit. Tak hanya itu, mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
Aturan itu juga dilanggar. Saat digerebek polisi, Holywings masih buka meski sudah lewat tengah malam.

Tidak Pakai Masker dan Menjaga Jarak

Dalam aturan Pergub No.3 Tahun 2021 tentang Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 dalam Pasal 4 dikatakan bahwa setiap pengunjung wajib menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Menjaga jarak fisik dalam rentang paling sedikit 1 m (satu meter) antara orang jika dalam berinteraksi kelompok; membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang; menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama,” tulis keterangan Pergub DKI.
Pada video yang beredar, terlihat para pengunjung Holywings Kemang dengan bebas tidak menggunakan masker. Padahal saat ini di Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan seluruh masyarakat wajib menggunakan masker dimanapun berada untuk mengurangi paparan virus corona.
ADVERTISEMENT