Sederet Tuntutan Pekerja Diskotek hingga Griya Pijat ke Anies

21 Juli 2020 12:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo pekerja diskotek hingga griya pijat di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Demo pekerja diskotek hingga griya pijat di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pengusaha dan pekerja di sektor hiburan diskotek, tempat karaoke, hingga griya pijat berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usaha mereka yang hingga saat ini masih belum diizinkan beroperasi.
ADVERTISEMENT
Sektor usaha memang baru dibuka secara bertahap pada masa PSBB transisi. Namun tidak untuk tempat hiburan malam, seperti diskotek dan tempat karaoke. Kemudian griya pijat juga masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi demi mencegah penularan virus corona..
Ketua Asosiasi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mempertanyakan nasib sejumlah sektor hiburan yang masih ditutup. Dia merasa tak adil karena tak ada kejelasan pemerintah terkait nasib sektor hiburan.
"Mau sampai kapan usaha hiburan ditutup? Tidak ada perhatian dari pemerintah baik Pemprov (DKI) maupun (pemerintah) pusat kepada kami," kata Hana, Selasa (21/7).
"Di mana keadilan buat kami? Kami hanya disuguhkan dengan kepanikan dan kecemasan. Justru ini yang membuat kami tidak sehat," tambahnya.
Demo pekerja diskotek hingga griya pijat di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Dia merasa audiensi antara Pemprov DKI dan pihaknya tak pernah menghasilkan solusi apa-apa. Padahal, saat ini sudah banyak pengusaha di sektor hiburan harus gulung tikar akibat penutupan selama pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
"Usaha hiburan juga sudah mengeluh kelaparan. Pengusaha-pengusaha sudah rugi dan gulung tikar. Banyak pengusaha yang sudah tidak mampu membayar sewa gedung dan rukonya sehingga harus menutup tempat usahanya," ujar Hana.

Kerugian Akibat Penutupan Diskotek hingga Griya Pijat

Hana memperkirakan kerugian dari penutupan sektor hiburan mencapai Rp 1-2 triliun. Sebab, satu hari ditutup kerugian bisa mencapai Rp 500 juta. Hal ini, kata Hana, berdampak pada PHK bagi puluhan ribu pekerja di sektor hiburan.
"Puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran dan kelaparan, serta mengalami kesusahan pada keluarganya. Mulai dari tak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tak dapat membeli makan. Belum lagi usaha kecil lain yang berdampak" ungkap Hana.
Demo pekerja diskotek hingga griya pijat di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Hana juga mempertanyakan sektor lain yang sudah dibuka. Padahal nyatanya sektor yang dibuka juga tak luput dari pelanggaran PSBB.
ADVERTISEMENT
"Usaha yang sudah aman? Belum tentu. Pelanggaran terjadi di mana-mana, pemerintah ke mana? Kami yang mempunyai izin legal malah dilarang buka," ujar dia.
Selain itu, Hana merasa tempat hiburan selalu disudutkan sebagai tempat penyebaran. Padahal sejak PSBB pertama, tempat hiburan belum sempat dibuka kembali.
"Imbauan dan diskusi tidak pernah diciptakan dalam rangka mencari solusi terbaik buat semua pihak. Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat, karena usaha kami saja belum buka," tutupnya.
Demo pekerja diskotek hingga griya pijat di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Karena itu, Hana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran untuk mengizinkan kembali tempat hiburan dibuka saat PSBB transisi.
"Tempat usaha lain sudah dibolehkan buka, mengapa kami tidak?" ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selama PSBB transisi, Pemprov DKI menindak 53 tempat hiburan mulai dari diskotek hingga tempat hiburan. Dari 53 tempat hiburan itu, 28 disegel, 17 dikenakan denda, dan 8 dikenakan teguran tertulis.
Salah satu tempat hiburan malam yang disegel itu adalah Diskotek Top One di Jakarta Barat. Total denda dari tempat hiburan malam yang melanggar mencapai lebih dari Rp 156 juta.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona