Sejak 2014, Jokowi Sudah Bubarkan 37 Lembaga

1 Desember 2020 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor,  Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural (LNS). Namun sebelum itu, rupanya sudah ada puluhan lembaga lain yang dibubarkan Jokowi sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama memimpin, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.
"Saya kira tidak melihat hanya tahun ini, periode-periode Jokowi 5 tahun kemarin sudah bubarkan hampir 27 badan-lembaga," kata Tjahjo dalam konferensi pers di Kementerian PANRB yang ditayangkan secara daring, Selasa (1/12).
Terkait dengan 10 LNS yang dibubarkan pada 2020 ini, Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga itu akan diintegrasikan kepada kementerian terkait. Sebab, salah satu alasan pembubaran ini karena tugas dan fungsinya yang dinilai tumpang tindih, sehingga dinilai lebih efektif apabila diintegrasikan.
"KemenPANRB dan Kemenkeu bersama Setneg bersama BKN, mengkaji sejumlah badan lembaga yang menurut catatan kami ini tumpang tindih, bisa diintegrasikan ke Kementerian," kata dia.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
Atas adanya pembubaran 10 LNS ini, Tjahjo mengatakan di era kepemimpinan Presiden Jokowi pada periode pertama dan di periode kedua hingga 2020 ini, sudah ada 37 lembaga yang dibubarkan dan diintegrasikan ke kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2014 pak Jokowi juga sudah bubarkan 10 lembaga, 2015 2 lembaga, 2016 9 lembaga, 2017 2 lembaga, dengan Perpres," kata Tjahjo. Diketahui pada Juli 2020, Jokowi juga sudah membubarkan 4 lembaga.
"Dengan demikian sampai tahun 2014 sampai hari ini yang 10 tadi sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan peraturan presiden," pungkasnya.
Tjahjo mengatakan, pembubaran ini bukanlah yang terakhir. Ia menyebut Kementerian yang ia pimpin masih terus melakukan kajian kepada sejumlah lembaga yang dinilai bisa diintegrasikan. Ia menyebut, tak menutup kemungkinan ada sejumlah lembaga lainnya yang dibubarkan.
"Selanjutnya dalam upaya sederhanakan, KemenPANRB melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. Oleh karena itu, ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian baik yang dengan dasar peraturan presiden atau perpres, atau juga UU," pungkasnya.
Presiden Jokowi hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara virtual. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Berikut 10 LNS yang baru dibubarkan Jokowi:
ADVERTISEMENT