Sejumlah Ortu Adukan Puluhan Kepsek yang Tahan Ijazah Siswa ke Ombudsman Jabar

12 November 2020 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Illa Setiawati. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Illa Setiawati. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) dan sejumlah orang tua (ortu) murid mendatangi kantor Ombudsman Jabar. Kedatangan mereka untuk mengadukan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Garut yang telah menahan ijazah siswa tingkat SMP, SMA, dan SMK.
ADVERTISEMENT
Ketua FMPP, Illa Setiawati, mengatakan ijazah murid ditahan lantaran dianggap menunggak bayaran, meski berstatus sebagai siswa yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Illa mengatakan ortu diminta membayar tunggakan dengan alasan anggaran dari pemerintah belum dicairkan. Illa menyebut berdasarkan data yang diterima, tercatat ada murid yang sejak tahun 2015 masih belum menerima ijazah.
"Dikarenakan tunggakan, siswa RMP tetap harus membayar karena anggaran pemerintahnya itu tidak cair menurut keterangan kepala sekolah. Jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman," kata Illa di kantor Ombudsman Jabar, Kota Bandung, pada Kamis (12/11).
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock
Illa tidak menyebut secara rinci jumlah murid yang ditahan ijazahnya. Selain mengadu ke Ombudsman, Illa juga meminta Dinas Pendidikan setempat agar memberi tindakan tegas terhadap kepsek yang terbukti menahan ijazah. Jika perlu, kata dia, kepala sekolah sekolah negeri yang terbukti menahan ijazah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Jadi langsung saja eksekusi ke sekolah kalau memang dinas pendidikan itu bertindak tegas. Kalau pun ada temuan penahanan ijazah di sekolah, apalagi negeri, kenapa tidak tindak tegas saja. Kalau perlu pecat saja biar ada efek jera untuk kepala sekolah lainnya," ucap dia.
Di tempat yang sama, seorang orang tua murid, Anna Sri Kartika, mengaku anaknya yang sempat menimba ilmu di salah satu sekolah swasta di Kota Bandung, belum menerima ijazah sejak 2018. Tak hanya ijazah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan rekening KIP pun ditahan tanpa alasan yang jelas.
"Ijazah masih ditahan, KIP juga ditahan sampai buku tabungan rekening dari bantuan KIP ditahan dari pihak sekolah, harusnya kan enggak boleh," keluh Anna.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Asisten Pertama Ombudsman Jabar, Sartika Dewi, mengatakan bakal menindaklanjuti aduan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sartika meminta orang tua murid melengkapi terlebih dahulu dokumen laporannya sesegera mungkin. Sebab saat mendatangi Ombudsman Jabar, FMPP dan sejumlah orang tua murid baru melakukan audiensi, belum menyampaikan laporan secara resmi.
"Kami sudah sampaikan silahkan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman. Dan dalam jangka waktu panjangnya tahun depan ini akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam," ucapnya.