Sejumlah OTT KPK Terancam Gagal Akibat Kasatgas Penyelidik Dinonaktifkan Firli

2 Juni 2021 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengungkapkan dampak dari penonaktifan 75 pegawai usai dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui, tes tersebut jadi salah satu syarat alih status bagi pegawai KPK menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Salah satu dampaknya ialah OTT yang menjadi terhambat.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Karenanya, usai SK ini diterima, Harun secara pribadi langsung menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri untuk meminta agar SK tersebut dicabut.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Harun mencurahkan keresahan akan terhambatnya kasus tersebut jika ia dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK dinonaktifkan.
"Itu saya WA Beliau (Firli Bahuri), 'Pak, kapan kira-kira SK 652 ini akan Bapak cabut, karena ini menunggu Bapak, saya banyak OTT, banyak yang harus dikerjakan. Ini pasukan saya di lapangan semua loh," ujar Harun dalam program To the Point Kumparan, Rabu (2/6)
ADVERTISEMENT
Diketahui, SK tersebut terbit pada 11 Mei 2021. SK yang ditandatangani Firli Bahuri memuat empat poin dan dua poin utama adalah menetapkan nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dan memerintahkan para pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas permintaannya itu, Harun menyebut Firli meresponsnya. Akan tetapi respons tersebut dinilai Harun tak tepat dan tak sejalan dengan apa yang dia dan 74 pegawai KPK lainnya inginkan. Bahkan berpotensi untuk digugat secara hukum bila dilakukan.
"Responsnya tuh begini, Beliau bilang ya sudah lapor ke direktur tinggal cabut aja di bawah tangan. Loh tapi kan ini kan efek hukumnya panjang, tidak sesederhana itu. Kalau saya menangkap orang, lalu orang mem-praperadilan-kan saya juga yang maju di pengadilan," ucap Harun.
ADVERTISEMENT
Harun menyatakan kecewa dengan sikap Firli. Tak hanya tidak peduli dengan nasib pegawainya, Harun pun menilai Firli abai dengan tindak penanganan perkara yang notabene saat ini banyak ditangani pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK.
"Sebelum-sebelumnya pada masa Pak Firli banyak kasus-kasus besar dan Pak Firli juga tahu kenapa saya kemudian oleh Pak Firli dijuluki raja OTT itu karena pada saat itu hampir 30 kasus ya, dan saya pada saat itu tuh menangani hampir 12 kasus," kata Harun.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB

Tanggapan KPK

Sementara, dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (2/6), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa penanganan kasus di lembaga antirasuah tidak terganggu. Meski, saat ini 75 pegawai yang di dalamnya termasuk penyidik dan penyelidik dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa direktorat penyidikan itu ada beberapa satgas. Prinsipnya operasional penyelidikan tetap berjalan sebaik-baiknya. Itu diawasi Deputi, ada pengecekan perkara sampai tingkat deputi dan pimpinan. Proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Lili.