Sekda Jabar Iwa Karniwa Disebut Terima Rp 1 M di Dakwaan Bupati Bekasi

27 Februari 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Foto: Instagram/@Iwakarniwa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Foto: Instagram/@Iwakarniwa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Derah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa disebut turut menerima suap terkait izin proyek Meikarta. Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan tersebut, Iwa disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
"Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat menerima sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Neneng Hasanah Yasin dkk di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2).
Keterkaitan Iwa dalam kasus ini muncul dalam proses persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili ketika dihadirkan sebagai saksi mengakui soal adanya permintaan uang dari Iwa Karniwa.
Dalam kesaksiannya, Neneng Rahmi menyebut bahwa dirinya pernah berbincang dengan Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR membahas soal Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi. Raperda yang masih ada kaitannya dengan proyek Meikarta itu terkendala prosesnya di Pemerintah Provinsi Jabar.
ADVERTISEMENT
Menurut Neneng Rahmi, Henry mengaku mempunyai akses ke Iwa Karniwa melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dan anggota DPRD provinsi Jabar Waras. Pertemuan pun dilakukan di sebuah rest area di Tol Cikampek. Iwa yang saat itu merupakan bakal calon Gubernur Jabar turut hadir.
Usai pertemuan tersebut, Neneng mengaku diberitahu Henry bahwa ada permintaan uang dari Iwa sebesar Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR.
Terkait hal itu, Neneng mengaku bahwa dirinya kemudian menerima uang dari pegawai Lippo Cikarang bernama Satriadi. Uang diterimanya dalam dua tahap. Menurut Neneng, uang itu kemudian diserahkannya kepada Henry.
Selain keterangan Neneng, Soleman dan Waras pun dalam kesaksiannya turut membenarkan hal tersebut.
Soleman menyebut setidaknya ada tiga tahapan pemberian uang. Pemberian pertama, kata Soleman, terjadi di KM 72 Tol Cipularang. Saat itu, Henry Lincoln memberikan bungkusan berisi uang kepada Solaeman melalui sopirnya.
ADVERTISEMENT
Masih melalui sopirnya, Soleman menerima uang dari Neneng dan Henry di Bangi Kopi, Bekasi. Soleman tak tahu besaran uang dalam dua bungkusan tersebut. Pun demikian dengan bungkusan yang diberikan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bekasi di depan salah satu rumah sakit.
Sementara menurut Waras, uang dipergunakan untuk pembuatan banner Iwa dalam rangka bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP.
Akan tetapi, dalam persidangan selanjutnya, Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iwa berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan commitment fee.
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras. Hal itu diakui Iwa setelah jaksa KPK membacakan BAP Iwa.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP tersebut menyebutkan Waras pernah menawarkan bantuan banner berkaitan dengan rencana Iwa yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP asal proses raperda RDTR dibantu. Akan tetapi Iwa menyatakan tidak bisa membantu karena dirinya bukan Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), melainkan Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.