Sekda Maluku Barat Daya Ditahan atas Dugaan Korupsi 1,5 Milliar Perjalanan Dinas

29 November 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan korupsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan korupsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy alias AS dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon pada Senin (28/11). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri MBD telah menetapkan Alfons Siamiloy sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penahanan dilakukan setelah Alfons menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Senin kemarin.
"Senin, 28 November 2022 kemarin, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap Saudara AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (29/11).
Dalam kasus korupsi ini, tersangka selaku pengguna anggaran telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun 2017 dan 2018.
ADVERTISEMENT
"Dengan total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600," kata Wahudi.