Sekda Maluku Barat Daya Ditahan atas Dugaan Korupsi 1,5 Milliar Perjalanan Dinas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri MBD telah menetapkan Alfons Siamiloy sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penahanan dilakukan setelah Alfons menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Senin kemarin.
"Senin, 28 November 2022 kemarin, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap Saudara AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (29/11).
Dalam kasus korupsi ini, tersangka selaku pengguna anggaran telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun 2017 dan 2018.
ADVERTISEMENT
"Dengan total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600," kata Wahudi.