Sekjen DPR Respons Anies: Tak Bisa karena Corona Ujug-ujug Gedung Dikosongkan

7 Oktober 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggunakan mobil pemadam menyemprotkan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggunakan mobil pemadam menyemprotkan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sebagian Gedung DPR dengan temuan kasus positif corona harus ditutup selama 3 hari. Sejauh ini, sudah terdapat 40 orang di DPR yang positif corona, 18 di antaranya adalah anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan DPR tak bisa menutup gedung karena ada sejumlah fungsi dan tugas legislatif yang tak berjalan jika Senayan dilockdown.
Menurut Indra, jika gedung DPR ditutup bakal berimbas kepada operasional banyak kementerian dan lembaga pemerintahan. Salah satu contohnya adalah penganggaran kementerian yang terhambat jika gedung DPR tutup.
"Ada yang namanya siklus anggaran gitu ya. Siklus anggaran ini memutuskan anggaran seluruh kementerian, lembaga dan seluruh Indonesia. Maka sebenarnya kalau mau mengikuti siklus anggaran sebenarnya anggaran itu nanti diketok pada bulan Oktober diputuskan tapi kan kemarin dipercepat" kata Indra kepada wartawan, Rabu (7/10).
Karena itu, Indra menuturkan, DPR tak bisa begitu saja menutup sebagian gedung karena adanya kasus COVID-19. Sebab, kata dia, DPR memiliki mekanisme persidangan dalam pengambilan suatu kebijakan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Jadi ada hal-hal yang tidak bisa diputus kemudian harus dikosongkan kantor. Ada mekanisme-mekanisme persidangan yang harus segara diputuskan, makanya ada beberapa kegiatan banggar, siklus anggaran itu yang dipercepat. Itu juga bagian dari bagaimana memutuskan fungsi anggaran di DPR," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu, kemudian kantor harus dikosongkan. Jadi itu pertimbangannya," sambung Indra.
Indra pun menuturkan alasan DPR mempercepat masa reses sebagai upaya mencegah penyebaran kasus corona di Kompleks Parlemen semakin luas.
"Ya ini saya katakan tadi makanya ada percepatan, seperti yang kita ketahui kemarin kan harus ada sesuatu yang diputuskan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, anggota maupun pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 tak melakukan kegiatan di DPR. Sehingga, dia menilai DPR masih tetap bisa menjalankan operasionalnya.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Kita tahu anggota atau pun pegawai itu yang sudah melaporkan positif itu posisinya juga tidak di kantor dan kita lakukan sterilisasi. Jadi ini adalah mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR. Enggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor harus dikosongkan enggak boleh," tandas Indra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, perkantoran harus ditutup sebagian apabila terdapat pegawai yang positif corona.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan. Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak," kata Anies.