news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekjen KONI Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

20 Mei 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Fuad bersama Bendahara KONI, Johny E Awuy, dinilai terbukti bersalah terlibat menyuap menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Secara terpisah, Johny juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Ia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Suasana sidang vonis Sekjen KONI, Ending Fuadi (kiri) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy (kanan). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
Hakim menilai, Fuad dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Eko yaitu menerima uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Pada 2018, KONI mengajukan dua proposal dana hibah. Pertama, proposal pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018. Kedua, proposal untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim pun mengabulkan permintaan justice collaborator yang diajukan oleh Fuad. Sikap kooperatif Fuad menjadi dasar hakim mengabulkan permintaan JC Fuad.
"Mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama kepada Ending," kata hakim.
Fuad dan Johny dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, kuasa hukum Ending menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir, tapi kami minta kalau sudah inkrah, kami minta ditahan di Sukamiskin," kata kuasa hukum.
Atas permintaan kuasa hukum, jaksa KPK Ronald meminta kepada kuasa hukum dapat menyertakan permintaan eksekusi serta alasan apa yang mendasari permintaan tersebut.
"Untuk pelaksanaan tempat eksekusi terdakwa Pak Ending, mohon Penasihat hukum dapat mengajukan permohonan ke kami berikut alasan-alasannya seandainya inkrah," kata Ronald.