Sekretaris Djoko Tjandra Akui Serahkan Rp 8,5 M ke Tommy Sumardi

10 November 2020 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemberian suap ke eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, masih bergulir di persidangan.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini menghadirkan sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca dan pegawai di Mulia Group, Nurdin, sebagai saksi.
Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa yang merupakan pengusaha, Tommy Sumardi. Tommy diduga bertindak sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Dalam kesaksiannya, Fransisca mengaku pernah menyerahkan uang ke Tommy melalui Nurdin sebanyak 4 kali dan diserahkan langsung ke Tommy sebanyak 1 kali. Seluruh penyerahan uang atas perintah Djoko Tjandra.
Fransisca menyatakan penyerahan pertama terjadi pada 27 April 2020 sebesar USD 100 ribu.
"Bapak telepon saya, katanya 'kamu siapkan uang USD 100.000 untuk diserahkan kepada Pak Tommy," kata Fransisca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11), seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Fransisca menyatakan uang tersebut kemudian diberikan ke Tommy melalui Nurdin. Fransisca juga membuat kuitansi tanda terima untuk ditandatangani Tommy.
ADVERTISEMENT
"Ditandatangani Pak Tommy," kata Fransisca.
Pemberian kedua pada 28 April 2020. Saat itu, Fransisca diminta untuk memberikan SGD 200.000.
"Saya dalam perjalanan menuju kantor, Pak Djoko lalu telepon saya, beliau tanya 'Sis kamu di mana? Pak, saya lagi OTW (on the way) kantor'. 'Kalau gitu kamu ke Hotel Mulia Senayan, nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar SGD 200.000'. Jadi saya tidak jadi ke kantor dan mengarah ke Hotel Mulia Senayan," kata Fransisca.
Di Hotel Mulia Senayan, Fransisca lalu bertemu orang di lobi dekat resepsionis. Setelah menerima uang SGD 200 ribu, Fransisca menelepon Djoko Tjandra. Ia kemudian diminta menyerahkan uang tersebut kepada Tommy.
Hotel Mulia, Jakarta Foto: Shutter stock
"Saya telepon Pak Djoko lagi menginfokan uang sudah diterima. Pak Djoko sampaikan 'Sis kamu tunggu saja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan kepada Pak Tommy'," kata Fransisca menirukan kata-kata Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Uang itu lalu diserahkan kepada Tommy Sumardi juga dengan membuat tanda terima yang merupakan inisiatif pribadinya.
Pemberian selanjutnya pada 4 Mei 2020 sebesar USD 150.000 dengan tanda bukti.
"(Kemudian) pada tanggal 12 Mei 2020 untuk penyerahan USD 100.000, prosedurnya kurang lebih sama. Pak Djoko telepon saya dan menginstruksikan dana dan disampaikan kepada Nurdin agar uang ditujukan untuk Pak Tommy dan Pak Djoko telepon Nurdin," ungkap Fransisca.
Namun Fransisca mengaku tidak tahu apa tujuan pemberian uang itu.
Fransisca menyatakan, uang terakhir yang diberikan kepada Tommy pada 22 Mei sebesar USD 50.000. Semua penyerahan uang, kecuali pada 28 April 2020, diserahkan melalui Nurdin.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam sidang tersebut, Nurdin juga mengaku pernah menyerahkan dokumen kepada Tommy, selain menyerahkan uang.
ADVERTISEMENT
"Ada dokumen yang diserahkan tetapi saya tidak tahu isinya. Setelah (Tommy) tanda tangan, saya infoin kepada Pak Djoko bahwa barang sudah diterima, terus Pak Djoko oke, saya balik ke kantor, tanda terima saya serahkan kepada Bu Siska," kata Nurdin.
Tommy saat menanggapi kesaksian tersebut membenarkan keterangan keduanya. Menurut Tommy, uang dari Djoko Tjandra yang diterimanya total sekitar Rp 8,5 miliar.
"Saya lupa jumlahnya berapa tetapi kumulatif semuanya Rp 8,5 miliar total sampai 4 Mei 2020," ucap Tommy.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Tommy memberikan uang tersebut kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Tommy memberikan USD 270 ribu dan SGD 200 ribu kepada Irjen Napoleon dalam 4 kali pemberian. Sementara Brigjen Prasetijo diduga menerima USD 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian uang itu agar Napoleon menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.