Sekretaris JAMDatun Kejagung Dicopot, Diduga Terlibat Mafia Kasus

30 April 2021 13:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah diterpa dugaan mafia kasus. Buntutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Chaerul dicopot berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa pengawas. Chaerul dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" terhadap Bapak CA sebagai jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chaerul dicopot atas dugaan mafia kasus dalam kapasitas jabatan sebelumnya, yakni Sekretaris JAMPidum Kejagung.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Meski demikian, Leonard tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Leonard hanya menyebut Chaerul telah terbukti menyalahgunakan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," ucapnya.
Leonard menyebut atas hukuman itu, Chaerul tak bisa menduduki jabatan struktural di Kejagung dalam waktu 2 tahun.
"Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tutupnya.