Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Terkait Pengaturan Vonis

5 Desember 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap hingga belasan miliar rupiah. Suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
“Menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
Penerimaan suap itu dilakukan Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto.
Dadan ialah pengusaha yang pernah menjabat Komisaris Independen WIKA Beton. Keduanya dikenalkan oleh istri Dadan yang bernama Riris Riska Diana pada awal Februari 2022.
Dalam dakwaan, ada dua tujuan suap diberikan. Pertama, dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung.
Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana melaporkan Budiman Gandi selaku Ketua Umum KSP Intidana atas kasus pemalsuan surat/akta notaris.
ADVERTISEMENT
Namun, PN Semarang membebaskan Budiman Gandi. Perkara kemudian masuk tahap kasasi di MA.
Heryanto Tanaka kemudian menggunakan sejumlah cara agar Budiman Gandi dinyatakan bersalah. Termasuk dengan meminta bantuan Hasbi Hasan melalui Dadan Tri.
“Tujuannya supaya Budiman Gandi dijatuhi hukuman dan barang bukti berupa sertifikat tanah milik KSP Intidana diserahkan kepada Heryanto Tanaka,” kata jaksa.
Hakim yang mengadili kasasi ini ialah Sri Murwahyuni, Prim Haryadi, dan Gazalba Saleh.
Alhasil, MA mengabulkan kasasi itu. Budiman Gandi dihukum 5 tahun penjara.
Terkait pengurusan itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Uang kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Untuk perkara kedua, masih terkait Heryanto Tanaka. Kali ini terkait perdata kepailitan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka kembali mengirimkan uang kepada Dadan Tri. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
Usai pengiriman uang itu, Dadan Tri memberikan 3 tas kepada Hasbi Hasan, yakni:
“Harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta,” ujar jaksa.
Pada 8 September 2022, Dadan Tri kembali menerima uang dari Heryanto Tanaka. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT