Sekum FPI Munarman Dipolisikan soal Pernyataan 6 Pengawal Rizieq Tak Punya Senpi
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum (Sekum) FPI , Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya soal 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api (senpi). Laporan itu dibuat oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Ucapan Munarman itu dinilai membuat publik resah karena tak mampu membuktikan 6 pengawal Imam Besar FPI itu tak memiliki senpi .
“Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara. Yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat,” ucap Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Senin (21/12).
“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa,” lanjut dia.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," kata dia.
Munarman memang sempat membantah pernyataan polisi yang menyebut 6 pengawal Habib Rizieq memiliki dan membawa senpi saat baku tembak beberapa waktu lalu. Bahkan menyebut pernyataan polisi soal kepemilikan senpi ini sebagai bentuk fitnah.
"Yang patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita membawa senjata api dan tembak menembak. Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami dengan tangan kosong, kami bukan pengecut," ujar Munarman kepada wartawan, Senin (7/12).