Selain Amnesti, Saiful Mahdi Dapat Asimilasi COVID-19 dan Bebas 17 Oktober

13 Oktober 2021 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. Namun, pihak Lapas kelas II A Banda Aceh hingga kini belum menerima surat atau salinan tersebut, sehingga Saiful Mahdi belum bisa keluar dari lapas.
ADVERTISEMENT
“Salinan amnesti itu atau inkrah dari Kejari/Kejati sampai hari ini belum kami terima. Apabila suratnya sudah kami terima, kami langsung mengeluarkan Pak Saiful Mahdi,” kata Kalapas kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar, Rabu (13/10).
Terlepas dari Keppres tersebut, Saiful Mahdi ternyata pada 17 Oktober 2021 juga akan dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.
“Apabila surat itu juga tidak ada, insyaAllah dalam waktu dekat Saiful Mahdi juga akan kita keluarkan dengan asimilasi COVID-19,” ujar dia.
Menurut Said, mengingat masa hukuman yang diterima Saiful Mahdi rendah yakni tiga bulan, pihaknya langsung mengusulkan agar Saiful mendapatkan asimilasi COVID-19.
“Beliau masuk ke sini karena hukuman yang rendah, maka pada saat itu kami langsung mengirimkan surat ke Bapas untuk dilaksanakan asimilasi. SK beliau sudah saya tandatangani. InsyaAllah pada 17 [Oktober] ini beliau akan bebas dengan asimilasi COVID-19,” tutup Said.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi dan DPR telah menyetujui Amnesti terhadap Saiful Mahdi terkait kasus kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Saiful.
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Dr. Saiful Mahdi (kiri), dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Saiful Mahdi harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri.
Saiful diharuskan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, sejak Kamis (2/9). Saat itu, dirinya diantar langsung oleh keluarga, teman, sahabat, hingga mahasiswanya.
===========
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews