Selain Aniaya Anak Tirinya yang Balita, Pria di Medan Juga Cabuli Kakak Korban

16 Februari 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap pria di Medan yang memukul dan mencabuli anak tirinya. Foto: Polres Pelabuhan Belawan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap pria di Medan yang memukul dan mencabuli anak tirinya. Foto: Polres Pelabuhan Belawan
ADVERTISEMENT
Aksi bejat dilakukan pria berinisial AS (28) terhadap 2 anak tirinya berinisial AZ (4) dan N di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia menganiaya AZ dan mencabuli N.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra mengatakan, kasus terungkap dari video viral AZ (4) yang mengaku dianiaya ayah tiri, Selasa (9/2).
Di video itu terlihat luka lebam di bagian wajah bocah malang itu. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap AS pada Selasa (15/2). Pelaku merupakan seorang nelayan di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Herwansyah, pelaku ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan pukul 07.30 WIB, setelah pulang melaut. AS pun mengakui perbuatannya. Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
“Cara (menganiayanya) memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone,”ujar Herwansyah dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ternyata dari kasus ini, juga terungkap pelaku telah mencabuli N, anak tirinya satu lagi yang juga masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak dari AZ,” ujar Herwansyah.
Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami N, polisi masih mendalaminya.
“Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,” ujar Herwansyah.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara. Dia disangkakan dengan pasal berlapis yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambah Herwansyah