Selain Kades, Bendahara Desa di Nias Juga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

17 Oktober 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Desa Lahusa Fau, inisial BT di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih . Foto: Dok. Polres Nias
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Desa Lahusa Fau, inisial BT di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih . Foto: Dok. Polres Nias
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus mendalami kasus korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta yang dilakukan AM, Kepala Desa Lahusa Fau di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Berdasarkan penyidikan, ternyata bendahara desa tersebut, inisial BT, juga terlibat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan mengatakan, BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau di tahun 2018 yakni BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan,” ujar Reinhard dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10).
Reinhard mengatakan, berdasarkan bukti-bukti, peran BT turut membantu AM melakukan korupsi dana desa tahun 2018, sehingga merugikan negara sebesar Rp 509.157.305,31.
“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” tandas Reinhard.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2020.
Polisi lalu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit penggunaan anggaran dana desa di tahun 2018.
Pada awal 2021, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang terindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018,” ujar Reinhard dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Inspektorat sempat menyurati AM untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan proyek dana desa selama 60 hari.
“Akan tetapi setelah lewat 60 hari, Saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Karena tidak menjalankan rekomendasi, inspektorat melimpahkan kasus ini ke Polres Nias Selatan untuk diselidiki. Polisi kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 509.157.305,31,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 31 orang diperiksa polisi. Selain itu, barang bukti berupa dokumen turut disita dalam kasus ini.