Selain Ketua, Polisi Tangkap 2 Anggota KAMI Medan terkait Rusuh Demo Omnibus Law

12 Oktober 2020 16:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, saat unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di DPRD Sumut pada Kamis (8/10). Selain Khairi polisi juga menangkap 2 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
“(Ada) tiga orang yang diamankan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).
Namun Martuani tidak merinci identitas dua orang lainnya. Dia menjelaskan ketiganya ditangkap karena diduga memprovokasi masa untuk membuat kerusuhan.
“Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk melakukan anarkistis. Ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan nama grup itu menamakan Grup KAMI Medan,” ujar Martuani.
Saat ini, kata Martuani, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan rencana akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana kami akan serahkan ke Jakarta,” ujar dia.
Sebelumnya Martuani mengatakan dalam paparannya kepada Forkopimda Sumut dan perwakilan buruh di Rumah Dinas Gubernur Edy Rahmayadi. Pada point ke tujuh di isi materinya, Sormin menuliskan bahwa ketua KAMI Medan ditangkap, karena kerusuhan itu.
ADVERTISEMENT
“Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) An Khairi Amri yang diketahui penyuplai logistik," tulis Martuani dalam paparannya.
Sormin juga mengatakan dari yang ditangkap sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ia masih belum merincinya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)