Selain Orang Utan, Ada Elang Brontok hingga Jalak Bali di Rumah Bupati Langkat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut mengamankan satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Angin-angin, pada Selasa (25/1). Sejumlah hewan diamankan dari sana.
ADVERTISEMENT
“Dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang yakni individu orang utan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok dua individu Jalak Bali, dua individu Beo,” kata Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Proses evakuasi berawal dari informasi KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, karena kasus OTT suap.
Di sana, mereka menemukan sejumlah hewan langka. KPK lalu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” kata Irzal.
BKSAD turut didampingi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum wilayah Sumatera dan Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC).
Selanjutnya, khusus Orang Utan Sumatera dititipkan ke pusat karantina dan rehabilitasi orang utan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
“Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” ujar Irzal.
Sedangkan untuk satwa liar lainnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Namun terkait sudah berapa lama hewan liar itu berada di rumah Terbit, BBKSDA masih mendalaminya. Sebab selama ini mereka tidak tahu di rumah Terbit dipelihara satwa langka.
“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,” ujar Irzal.