Selain Tambang Emas, Briptu Hasbudi Juga Diduga Bisnis Pakaian Bekas Ilegal

9 Mei 2022 15:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak melakukan pengecekan kontainer milik tersangka Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kamis (4/5). Foto:  ANTARA/Susylo Asmalyah
zoom-in-whitePerbesar
Polda Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak melakukan pengecekan kontainer milik tersangka Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kamis (4/5). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah
ADVERTISEMENT
Briptu Hasbudi (HSB), anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata tak hanya memiliki bisnis tambang emas ilegal. Dia juga diduga memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat tim khusus Polda Kaltara mendalami kasus tambang emas ilegal Briptu HSB dan menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun.
Atas perbuatannya Briptu HSB dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.
Oknum polisi kelahiran 1993 itu ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) diduga berencana untuk melarikan diri.