Selain Teknis Pengetatan, Pemerintah Godok Sanksi Bagi Warga Nekat Mudik

30 Maret 2021 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (24/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (24/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah saat ini masih terus menggodok teknis pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, tidak hanya soal pengetatan mobilitas, pemerintah juga disebut akan menyiapkan penerapan sanksi bagi warga yang nekat bepergian saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar aturan mudik, nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan pemerintah daerah," jelas juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3).
Wiku menuturkan, saat ini detail pengaturan pengetatan mobilitas penduduk dan sanksinya dalam periode mudik dilarang masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.
Namun, ia memastikan pemerintah sudah tegas melarang mudik kepada semua masyarakat demi mencegah penularan COVID-19.
"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini. Bahkan di dalam Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan berbagai moda transportasi," tegas Wiku.
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
Wiku juga menanggapi penggunaan GeNose sebagai skrining COVID-19 yang bisa menjadi prasyarat pelaku perjalanan yang ingin bepergian. Namun, ia memastikan pemerintah bakal mengatur teknis operasional GeNose ini, sehingga tidak ada lonjakan pemudik.
ADVERTISEMENT
"Mengingat adanya konsekuensi kemudahan prasyarat akses perjalanan menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus saat periode libur lebaran," tutur Wiku.
"Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakan ini. Namun pada prinsipnya, setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan, termasuk pelaksanaan teknis di lapangan dan pakar di bidangnya," tutup dia.
Pemerintah sebelumnya telah resmi melarang mudik tahun 2021 bagi kelompok ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, swasta hingga masyarakat umum. Tujuan diberlakukannya larangan mudik ini demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi pada masa beberapa kali liburan panjang sebelumnya.