Selama 2 Minggu Ramadhan, 19 Tempat Hiburan Langgar Aturan

2 Juni 2018 2:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta terus merazia tempat hiburan selama Bulan Ramadhan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan bahwa selama dua minggu Ramadhan ini, sudah ada 19 tempat hiburan yang melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
“Minggu pertama sembilan, minggu kedua (10),” kata Yani saat dihubungi kumparan, Sabtu, (1/6).
Yani tidak bisa mengungkapkan nama dari 19 tempat hiburan yang dirazia itu. Namun Yani menjelaskan pelanggaran yang ditemukan, baru terkait jam operasional selama Bulan Ramadhan. Sehingga, belum ada sanksi penutupan akibat pelanggaran tersebut.
“Mereka hanya melanggar jam operasional ketika didapati di lapangan. Kecuali pelanggaraan karena narkoba, judi, dan perdagangan manusia atau prostitusi bisa langsung cabut TDUP,” ujar Yani.
Satpol PP apel jelang tarawih. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP apel jelang tarawih. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Lebih lanjut Yani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap tempat hiburan di Jakarta. Bahkan demi memastikan hal tersebut, Yani mengaku sudah membentuk tim yang setiap sore melakukan apel di Balai Kota untuk persiapan dan pengawasan.
“Kita ada tim, tim pengawasan pengendalian tempat hiburan di Bulan Ramadhan,” ungkap Yani.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memang sudah mengatur jam buka dan tutup untuk tempat hiburan di Jakarta. Penutupan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan pula aturan untuk tempat hiburan karaoke yang dibuka mulai pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB. Sementara usaha karaoke usaha eksekutif, beroperasi pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Lalu, bola sodok atau biliar, beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan, pub musik, mulai dibuka pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.