Selama 2020, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.582 WNA yang Langgar Keimigrasian

26 Januari 2021 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi administrasi kepada ribuan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. Beberapa di antaranya berujung tindakan deportasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta.
Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-71 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: Ditjen Imigrasi
Dalam sambutannya, Yasonna memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh pihak terkait yang terjalin dengan Imigrasi, Termasuk di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 5.105 orang asing yang dihukum secara administrasi selama tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 tindakan administratif Keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna, Selasa (26/1).
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-71 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: Ditjen Imigrasi
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
Dalam paparannya, Yasonna juga menyampaikan pencapaian Ditjen Imigrasi selama tahun 2020. Selama setahun, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.382.313 paspor. Termasuk paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
“Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif),” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Yasonna mengungkapkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui visanya pada tahun 2020. Jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi COVID-19.
Menurut Yasonna, pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.
“Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” pungkas Yasonna dalam acara yang disaksikan para petugas imigrasi di seluruh Indonesia yang menyaksikan secara virtual.
ADVERTISEMENT