Selama 3 Pekan, LBH Jakarta Terima 1.330 Aduan soal Pinjaman Online

9 Desember 2018 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online atau fintech lending selama kurun waktu 4-25 November 2018. Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait menyebut, setelah diteliti, terdapat 14 pelanggaran yang dilakukan oleh admin pinjaman online.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah tersebut, pengadu terbanyak berasal dari Jakarta yakti 36,07 persen, disusul Jawa Barat 27,24 persen, Banten 9,80 persen, Jawa Timur 8,30 persen, Jawa Tengah 7,10 persen," kata Silvia di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
Silvia menjabarkan, bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah pemberian bunga pinjaman yang terlampau tinggi serta tanpa batasan. Selain itu, ada sekitar 1.100 aduan tentang penagihan pada kontak darurat dan 903 aduan soal ancaman penyebaran foto dan informasi.
Screenshot korban yang terjerat pinjaman online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot korban yang terjerat pinjaman online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
"Ada juga 781 pengadu yang mengaku mendapat ancaman pelecehan seksual. Pelanggaran lainnya juga berupa penyebaran data pribadi, alamat kantor yang tidak jelas, biaya admin tidak jelas, dan lainnya," ungkapnya.
Ia juga menyebut, ada korban yang mengaku data dalam KTP miliknya disalahgunakan oleh penyedia layanan pinjaman online. Bahkan, menurut Silvia, ada korban yang sudah membayarkan pinjamannya namun tidak tercatat dalam sistem dan tetap ditagih.
Screenshot Whatsapp korban yang terjerat pinjaman online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot Whatsapp korban yang terjerat pinjaman online. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
"Ini peminjam ada yang sudah bayar, tapi catatan pinjaman dianggap tidak masuk ke sistem, kemudian ada aplikasi yang hilang saat jatuh tempo," ucap Silvia.
ADVERTISEMENT
Silvia memaparkan, para korban yang didominasi perempuan ini sebenarnya juga sudah mengadukan kasus ini ke OJK dan Kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
“Sudah banyak yang mengadu ke OJK, dan Polda Metro Jaya. Tapi belum kelihatan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Waspada Jebakan Pinjaman Online (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Waspada Jebakan Pinjaman Online (Foto: Basith Subastian/kumparan)