Selama Dua Pekan, Polisi Tilang 639 Kendaraan saat Crowd Free Night

18 September 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Crowd Free Night berlaku di Jakarta tiap Jumat hingga Minggu. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan dalam semalam ratusan kendaraan yang tidak sesuai aturan ditilang petugas.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam (17 September 2021) ada 314 kendaraan yang kita tilang kemudian ada beberapa kendaraan yang kita amankan kendaraannya kita sita kendaraannya," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah mengingat crowd free night minggu ini masih akan digelar hari ini dan besok malam. Apalagi jika melihat data minggu lalu pelanggaran kendaraan mencapai 639 kendaraan yang ditindak.
Sebagian besar, mereka ditilang karena menggunakan knalpot bising. Namun ada juga yang melakukan kesalahan lain.
"Iya ada yang melawan arus kemudian juga ada yang konvoi kemudian ada yang diduga akan melaksanakan balapan liar. Sehingga tadi malam terhadap pelanggaran tersebut kita lakukan penegakan hukum," kata Sambodo.
Crowd free night baru berlaku di 4 kawasan yaitu Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika. Aturan itu berlaku dengan dua sistem.
ADVERTISEMENT
Sistem pertama akan dilakukan filterisasi selektif yang berlaku dari pukul 22.00 - 24.00 WIB. Sementara dari pukul 24.00 sampai 04.00 WIB, kawasan crowd free night akan ditutup. Hanya warga yang tinggal dalam kawasan crowd free night yang bisa masuk.