Selama Pandemi Corona, Polres Jakbar Sita 26,8 Kg Sabu Senilai Rp 25 Miliar

11 Mei 2020 21:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama masa pandemi virus corona. Tercatat ada 26,8 kilogram narkoba yang berhasil disita.
ADVERTISEMENT
“Selama Pandemi COVID-19 ini Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhannya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (11/5).
Yusri mengatakan, narkoba yang disita tersebut merupakan pengungkapan terhadap 3 kasus berbeda, yakni, 10 kilogram sabu disita dari sebuah rumah indekos di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kemudian, jajaran Polsek Kalideres, berhasil menyita 14,4 kilogram sabu siap edar dari tangan para tersangka. Sabu itu disimpan di sebuah ruko di kawasan MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Polsek Kembangan menyita 2,4 kilogram sabu dari penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial MY. Tersangka MY ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada 3 Mei 2020,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, narkoba ini bernilai Rp 25 miliar rupiah. Para tersangka yang diamankan kini telah ditahan dan pihaknya tengah melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya itu para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.