Selama PSBB Ketat, MRT, LRT dan TransJ Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

27 Januari 2021 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Selama perpanjangan PSBB ketat DKI yang berjalan bersama dengan PPKM Jawa-Bali, jam operasional transportasi umum di Jakarta diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 39 Tahun 2021, diatur, untuk jam operasional TransJakarta, MRT, LRT, dan angkutan umum reguler diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Seluruhnya boleh mulai beroperasi pukul 05.00 WIB, kecuali LRT yang operasionalnya dimulai pukul 05.30 WIB. Untuk KRL Jabodetabek, operasionalnya menyesuaikan pola dari PT KCI.
Sejumlah calon penumpang berjalan di peron menuju rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
"TransJakarta, angkutan umum reguler, MRT 05.00-21.00 WIB. LRT 05.30-21.00 WIB," dikutip dari SK Kadishub Nomor 39 Tahun 2021, Rabu (27/1).
Sementara itu, untuk operasional angkutan perairan dibatasi hanya boleh beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk TransJakarta bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk pembatasan kapasitas angkut masih sama. Seluruh angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan batas maksimal 50% kapasitas.
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Untuk TransJakarta dengan tipe bus articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
ADVERTISEMENT
Kemudian LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 orang per gerbong. MRT, LRT, TransJakarta beroperasi hingga pukul 21.00 WIB selama perpanjangan PSBB Ketat DKI.