Selandia Baru Perkuat Intelijen Usai Teror di Christchurch

27 Maret 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang polisi Selandia Baru berjaga di depan asjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
zoom-in-whitePerbesar
Seorang polisi Selandia Baru berjaga di depan asjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
ADVERTISEMENT
Aparat di Selandia Baru meningkatkan pengawasan intelijen usai penembakan di masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang. Mulai dari menambah target pengawasan hingga memperkuat penyadapan akan dilakukan di negara itu.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir AFP, Menteri Intelijen Selandia Baru Andrew White mengatakan pada Rabu (27/3) telah meneken perintah memperkuat pengawasan kepada orang-orang yang dicurigai. White membawahi lembaga intelijen GCSB dan SIS.
"Saya telah memberikan otoritas pada kepada badan intelijen untuk melakukan aktivitas pengawasan di bawah surat perintah, jumlah mereka tidak bisa saya ungkapkan," kata White.
Sebelumnya intelijen Selandia Baru dikritik karena dianggap gagal mencegah penembakan masjid. Pelakunya adalah Brenton Tarrant, warga Australia penganut paham supremasi kulit putih.
Menurut kritikus, intel Selandia Baru terlalu fokus mengawasi ekstremis Muslim dan simpatisan ISIS, sehingga teroris lainnya seperti Tarrant luput dari pengawasan.
Menyusul serangan 15 Maret itu, Little mengatakan mereka telah meningkatkan jumlah orang yang diawasi. Little tidak menyebut berapa jumlahnya, namun dia mengatakan biasanya intel memantau 30-40 orang.
ADVERTISEMENT
Jika surat perintah pengawasan telah diberikan untuk seseorang, maka intel Selandia Baru bisa memantau gerak-gerik serta menyadap komunikasi mereka.
"Tujuan surat perintah adalah memberi wewenang dan secara efektif menjadikan aktivitas yang dilarang hukum menjadi diperbolehkan dalam hukum," kata White.
Sebelumnya pemerintah Selandia Baru telah mengambil langkah dengan melarang kepemilikan dan penjualan senjata api jenis semi-otomatis atau militer.